Ceramah UAS, Terapkan UU Penodaan Agama Warisan Soekarno

Indonesia telah memiliki instrumen hukum untuk melindungi agama dari penodaan.
Selasa, 20 Agustus 2019 19:30 WIB Jurnalis - Hiski Darmayana

Jakarta, Gesuri.id - Ceramah Ustaz Abdul Somad (UAS) tentang salib berbuntut panjang. Beberapa pihak melaporkan Somad ke polisi karena menilai ceramahnya menodai agama.

Para pihak yang melaporkan Somad ke polisi atas dugaan penodaan agama antara lain organisasi masyarakat Horas Bangso Batak dan Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI). Mereka kompak menilai Somad telah menistakan agama dengan mengatakan salib sebagai tempat bersarangnya jin kafir.

Baca:Isu SARA Papua, Restu: Waspadai Jebakan Perang Proksi

Sejatinya, tindakan membawa pernyataan Somad yang diduga kuat telah menodai agama ke jalur hukum adalah sah dalam negara kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan hukum. Dan faktanya, memang telah banyak kasus-kasus penodaaan agama yang sudah diproses hingga ke pengadilan.

Untuk menangani berbagai kasus penodaan agama, termasuk yang melibatkan Abdul Somad, Indonesia telah memiliki instrumen hukum untuk melindungi agama dari penodaan. Instrumen hukum itu adalah Undang-undang No.1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan atau Penodaan Agama.

Baca juga :