Ikuti Kami

Ceramah UAS, Terapkan UU Penodaan Agama Warisan Soekarno

Indonesia telah memiliki instrumen hukum untuk melindungi agama dari penodaan.

Ceramah UAS, Terapkan UU Penodaan Agama Warisan Soekarno
Presiden Pertama RI Soekarno.

Jakarta, Gesuri.id - Ceramah Ustaz Abdul Somad (UAS) tentang salib berbuntut panjang. Beberapa pihak melaporkan Somad ke polisi karena menilai ceramahnya menodai agama.

Para pihak yang melaporkan Somad ke polisi atas dugaan penodaan agama antara lain organisasi masyarakat Horas Bangso Batak dan Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI). Mereka kompak menilai Somad telah menistakan agama dengan mengatakan salib sebagai tempat bersarangnya jin kafir. 

Baca: Isu SARA & Papua, Restu: Waspadai Jebakan Perang Proksi

Sejatinya, tindakan membawa pernyataan Somad yang diduga kuat telah menodai agama ke jalur hukum adalah sah dalam negara kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan hukum. Dan faktanya, memang telah banyak kasus-kasus penodaaan agama yang sudah diproses hingga ke pengadilan.

Untuk menangani berbagai kasus penodaan agama, termasuk yang melibatkan Abdul Somad, Indonesia telah memiliki instrumen hukum untuk melindungi agama dari penodaan. Instrumen hukum itu adalah Undang-undang No.1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan atau Penodaan Agama.

Regulasi hukum itu diterbitkan Presiden pertama Republik Indonesia (RI) Soekarno. Kala itu, Soekarno berupaya mengakomodir permintaan dari organisasi-organisasi Islam. Kalangan organisasi Islam itu ingin melarang aliran-aliran yang menodai Islam. 

Soekarno pun menyetujui permintaan itu. Sang Proklamator berusaha menciptakan regulasi hukum yang melindungi agama-agama di Indonesia dari tindakan penodaan.

Pada 27 Januari 1965, Soekarno menerbitkan Ketetapan No.1/PNPS/1965. Lalu pada 1969, regulasi ini dikuatkan menjadi Undang-Undang (UU). 

Dari UU inilah pasal 156 dan 156A yang mengatur pemidanaan terhadap organisasi atau perorangan yang menodai agama, disisipkan dalam susunan KUHP. Jadi, siapapun yang melakukan penodaan agama, bisa langsung diproses sebagai tindak pidana melalui pemeriksaan penyidikan dan penuntutan di Pengadilan dengan pasal 156 dan 156A.

Jadi, puluhan tahun lalu, Soekarno sudah menyiapkan instrumen hukum guna menghindari konflik sosial keagamaan di Indonesia. Lebih dari itu, instrumen hukum itu dibuat Presiden Soekarno  untuk melindungi kehormatan dan kemuliaan semua agama yang ada di Indonesia. 

Dengan adanya regulasi itu tidak satupun warga Indonesia bisa menghina simbol maupun ajaran agama yang ada di Indonesia. Maka, UU No.1/PNPS/1965 berfungsi mencegah adanya penghinaan atau caci maki terhadap agama tertentu yang ada di Indonesia.

Dalam ceramah Somad yang diduga kuat telah menistakan simbol agama di Indonesia, regulasi hukum warisan Soekarno ini bisa menjadi instrumen penindakan. Dan adalah tepat apabila para pihak yang merasa dirugikan oleh ceramah Somad, melaporkannya ke Polisi dengan berlandaskan regulasi warisan Soekarno ini.

Baca: Ini Enam Sikap DPD PDI Perjuangan DIY akan Ceramah UAS

Hal ini menunjukkan Soekarno memang seorang yang sangat visioner. Ia telah mampu menerawang zaman, bahwa penghinaan terhadap agama akan tetap terjadi hingga puluhan tahun kemudian ditengah masyarakat Indonesia yang sangat beragam. 

Oleh sebab itu Putra Sang Fajar pun menyiapkan sebuah regulasi hukum, yakni UU No.1/PNPS/1965, untuk melindungi kesucian agama-agama di Indonesia dari penodaan atau penistaan orang-orang tak bertanggung jawab.

Quote