GMNI Sumut  Tegakkan Keadilan di Bumi Gordang Sambilan!

“Polda Sumatera Utara telah melakukan investigasi di PT SMGP yang bertempat di Sibanggor Julu, Kecamatan Puncak Sorik Marapi".
Kamis, 11 Februari 2021 11:23 WIB Jurnalis - Hiski Darmayana

Medan, Gesuri.id - DPD GMNI Sumatera Utara (Sumut) meminta hukum tetap ditegakkan terhadap PT Sorik Marapi Geothermal Power (SMGP).

Ketua Bidang Politik DPD GMNI Sumut ketuaZaidan Noor Nasution,S.T, yang juga salah satu putra daerah Mandailing Natal (Madina) meminta kepada Kapolda Sumatera Utara untuk menetapkan pihak PT SMGP sebagai tersangka atas kebocoran pipa gas di titik sumur SMP-T02 yang menewaskan 5 warga Sibanggor Julu, Kecamatan Puncak Sorik Marapi, Mandailing Natal pada 25 Januari 2021.

Baca:Pasca Dilantik, Gibran Tetap Blusukan Online Tatap Muka

Polda Sumatera Utara telah melakukan investigasi di PT SMGP yang bertempat di Sibanggor Julu, Kecamatan Puncak Sorik Marapi, Mandailing Natal dan telah membuat garis police line beberapa hari setelah kejadian kebocoran pipa gas, namun hingga hari ini pihak Kapolda Sumatera Utara belum menetapkan tersangka atas insiden tersebut ujar Zaidan, baru-baru ini

Eksplorasi Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) mengakibatkan maloperasional di lapangan panas bumi Sorik Marapi pada 25 Januari 2021, yang menewaskan 5 warga Sibanggor Julu.

Baca juga :