Jakarta, Gesuri.id - Pengamat SosialHizkia Darmayana mengapresiasi langkah kepolisian yang menetapkan Aji Cahyono Putra sebagai tersangka dalam kasus pembubaran ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) di Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Banten.
Aji Cahyono Putra merupakan pria yang terlihat membawa senjata tajam berupa golok saat peristiwa pembubaran ibadah tersebut terjadi. Penetapan tersangka ini dinilai menjadi langkah penting dalam menegakkan hukum terhadap tindakan intoleransi yang mengganggu kebebasan warga negara dalam menjalankan ibadah sesuai agama dan kepercayaannya.
Hizkia menegaskan, langkah kepolisian tersebut patut diapresiasi sebagai bentuk ketegasan negara dalam melindungi hak konstitusional setiap warga negara, tanpa membedakan agama maupun keyakinan.
Penetapan Aji Cahyono Putra sebagai tersangka merupakan langkah positif yang menunjukkan bahwa tindakan intoleransi tidak boleh dibiarkan. Tidak seorang pun berhak mengintimidasi, mengancam, apalagi membubarkan ibadah orang lain dengan mengatasnamakan keyakinan atau kehendak kelompok tertentu, tegas Hizkia, Selasa (13/10/2026).
Menurutnya, penanganan kasus ini juga menjadi ujian penting bagi komitmen negara dalam menjaga kebebasan beragama dan beribadah sebagaimana dijamin Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Hizkia menyebut penetapan tersangka tersebut sebagai bukti awal bahwa semangat penegakan hukum terhadap tindakan intoleransi harus diwujudkan melalui proses hukum yang tegas, adil, dan tidak diskriminatif.