Jakarta, Gesuri.id - Pengamat SosialHizkia Darmayanamenyatakan intimidasi terhadap sebuah rumah doa umat Kristen di Perumahan Hegarmanah, Kecamatan Cikancung, Kabupaten Bandung, merupakan peristiwa yang patut disikapi secara serius oleh seluruh pemangku kepentingan.
Tindakan tersebut tidak hanya mencederai hak warga negara untuk menjalankan ibadah, tetapi juga menunjukkan gejalatirani mayoritas yang bertentangan dengan prinsip-prinsip Pancasila dan Konstitusi (UUD 1945).
Menurut Hizkia Darmayana, konsep tirani mayoritas telah lama menjadi perhatian para pemikir politik sepertiAlexis de TocquevilledalamDemocracy in AmericadanJohn Stuart MilldalamOn Liberty. Keduanya mengingatkan bahwa demokrasi tidak hanya diukur dari kehendak suara terbanyak, melainkan juga dari kemampuan negara dan masyarakat melindungi hak-hak kelompok minoritas dari tekanan sosial maupun politik.
Dalam negara demokrasi yang sehat, kehendak mayoritas tidak dapat dijadikan alasan untuk menghilangkan hak konstitusional warga negara lainnya.
Intimidasi terhadap rumah doa, apabila dilakukan karena identitas atau keyakinan agama, merupakan manifestasi tirani mayoritas. Praktik demikian tidak memiliki legitimasi dalam negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, ujar Hizkia Darmayana dalam keterangannya, Rabu (1/7/2026).