Hizkia Darmayana: Kelompok Penolak Pembangunan Gereja di Bandung Harus Belajar Lagi Pancasila

Tenaga Ahli Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR itu mengingatkan bahwa Indonesia dibangun di atas prinsip kebinekaan.
Selasa, 03 November 2026 18:31 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Bandung, Gesuri.id Pengamat Sosial Hizkia Darmayana menegaskankelompok masyarakat yang menolak pembangunan Gereja Bethel Indonesia (GBI) Taman Kopo Indah di Desa Mekar Rahayu, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, perlu kembali mempelajari dan memahami nilai-nilai Pancasila serta konstitusi UUD 1945.

Menurut Hizkia, penolakan terhadap pembangunan rumah ibadah yang telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan perizinan merupakan persoalan serius dalam kehidupan kebangsaan. Apalagi, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) GBI Taman Kopo Indah telah diterbitkan pada 31 Agustus 2026.

Kelompok yang masih menolak pembangunan GBI Taman Kopo Indah harus belajar lagi Pancasila dan UUD 1945. Kebebasan beragama dan beribadah merupakan hak konstitusional setiap warga negara, bukan hak yang boleh diberikan atau dicabut berdasarkan kehendak kelompok tertentu, tegas Hizkia, Selasa (3/11/2026).

Tenaga Ahli Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR itu mengingatkan bahwa Indonesia dibangun di atas prinsip kebinekaan. Pancasila, khususnya sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa, harus dipahami sebagai landasan penghormatan terhadap kehidupan beragama, bukan sebagai pembenaran untuk membatasi hak umat agama lain dalam menjalankan ibadahnya.

Ia juga menekankan bahwa jaminan kebebasan beragama bukan sekadar slogan konstitusional. Hal tersebut secara tegas diatur dalam Pasal 28E ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak memeluk agama dan beribadat menurut agamanya. Sementara Pasal 29 ayat (2) menegaskan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya.

Baca juga :