Ikuti Kami

Hizkia Darmayana: Kelompok Penolak Pembangunan Gereja di Bandung Harus Belajar Lagi Pancasila

Tenaga Ahli Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR itu mengingatkan bahwa Indonesia dibangun di atas prinsip kebinekaan.

Hizkia Darmayana: Kelompok Penolak Pembangunan Gereja di Bandung Harus Belajar Lagi Pancasila
Pengamat Sosial Hizkia Darmayana.

Bandung, Gesuri.id – Pengamat Sosial Hizkia Darmayana menegaskan kelompok masyarakat yang menolak pembangunan Gereja Bethel Indonesia (GBI) Taman Kopo Indah di Desa Mekar Rahayu, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, perlu kembali mempelajari dan memahami nilai-nilai Pancasila serta konstitusi UUD 1945.

Menurut Hizkia, penolakan terhadap pembangunan rumah ibadah yang telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan perizinan merupakan persoalan serius dalam kehidupan kebangsaan. Apalagi, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) GBI Taman Kopo Indah telah diterbitkan pada 31 Agustus 2026.

"Kelompok yang masih menolak pembangunan GBI Taman Kopo Indah harus belajar lagi Pancasila dan UUD 1945. Kebebasan beragama dan beribadah merupakan hak konstitusional setiap warga negara, bukan hak yang boleh diberikan atau dicabut berdasarkan kehendak kelompok tertentu," tegas Hizkia, Selasa (3/11/2026).

Tenaga Ahli Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR itu mengingatkan bahwa Indonesia dibangun di atas prinsip kebinekaan. Pancasila, khususnya sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa, harus dipahami sebagai landasan penghormatan terhadap kehidupan beragama, bukan sebagai pembenaran untuk membatasi hak umat agama lain dalam menjalankan ibadahnya.

Ia juga menekankan bahwa jaminan kebebasan beragama bukan sekadar slogan konstitusional. Hal tersebut secara tegas diatur dalam Pasal 28E ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak memeluk agama dan beribadat menurut agamanya. Sementara Pasal 29 ayat (2) menegaskan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya.

"Jangan sampai Pancasila hanya fasih diucapkan dalam upacara, tetapi justru diabaikan ketika ada kelompok masyarakat yang hendak menjalankan hak konstitusionalnya. Menghormati kebebasan beribadah adalah bagian dari pengamalan Pancasila. Tidak boleh ada kelompok yang merasa memiliki kewenangan lebih tinggi daripada konstitusi," ujarnya.

Lebih lanjut, Hizkia meminta pemerintah daerah, aparat keamanan, serta Kementerian Agama untuk memastikan pembangunan GBI Taman Kopo Indah mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum.

"Negara tidak boleh kalah oleh tekanan kelompok mana pun. Kalau seluruh persyaratan telah dipenuhi dan izin telah diterbitkan, pemerintah harus memberikan kepastian bahwa pembangunan dapat berjalan. Jangan biarkan hak konstitusional warga negara dikalahkan oleh keberatan yang tidak selaras dengan hukum," tegasnya.

"Indonesia adalah rumah bersama. Tidak ada warga negara kelas satu dan kelas dua dalam urusan menjalankan agama dan kepercayaan. Itulah esensi Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika," pungkas Hizkia.

Quote