Hizkia Darmayana: Peristiwa Misa Arwah di Depok Buktikan Gagasan 'Ketuhanan yang Berkebudayaan' Belum Membumi

Beragama tidak boleh menjadi alasan untuk meniadakan hak orang lain dalam menjalankan keyakinannya.
Rabu, 01 Juli 2026 10:05 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Depok, Gesuri.id- Pengamat Sosial Hizkia Darmayana menilai peristiwa perdebatan yang sempat mewarnai pelaksanaan Misa Arwah di sebuah rumah warga di Gang Haji Abdul Azis, Cipayung, Kota Depok, hingga ibadah tersebut dipindahkan ke Rumah Duka Yayasan Lembaga Cornelis Chastelein (YLCC) di kawasan Pancoran Mas, merupakan refleksi bahwa gagasanKetuhanan yang Berkebudayaanyang dicetuskan Bung Karno dalam pidato 1 Juni 1945 belum sepenuhnya membumi dalam kehidupan bermasyarakat.

Menurut Hizkia, konsep Ketuhanan yang Berkebudayaan merupakan salah satu gagasan fundamental yang disampaikan Bung Karno dalam pidato kelahiran Pancasila pada 1 Juni 1945. Dalam pidato tersebut, Bung Karno menekankan kehidupan beragama di Indonesia harus dijalankan dengan semangat saling menghormati, saling menghargai, dan berkeadaban.

Gagasan Ketuhanan yang Berkebudayaan mengandung makna bahwa setiap warga negara harus menghormati pemeluk agama lain dan mempraktikkan toleransi tanpa egoisme agama. Beragama tidak boleh menjadi alasan untuk meniadakan hak orang lain dalam menjalankan keyakinannya, kata Hizkia, Rabu (1/7/2026).

Secara teoretis, lanjut Hizkia, konsep tersebut sejalan dengan pandangan para pemikir mengenai pluralisme dan demokrasi. Filsuf politik John Rawls, misalnya, melalui konseppublic reasonmenekankan pentingnya warga negara membangun kehidupan bersama berdasarkan penghormatan terhadap kebebasan dan kesetaraan setiap individu, terlepas dari latar belakang agama maupun keyakinannya.

Menurut Hizkia, peristiwa di Cipayung juga menunjukkan bahwa persoalan toleransi belum sepenuhnya terselesaikan. Ia mengingatkan bahwa polemik terkait penyelenggaraan misa di lokasi yang sama juga pernah terjadi pada 2014 dan 2018.

Baca juga :