Apakah Demonstran Akhir Agustus 2025 Bisa Dibebaskan oleh Polisi?

Oleh: Mohamad Guntur Romli - Mahasiswa Pascasarjana Hukum Universitas Bung Karno (UBK) Jakarta dan Kader PDI Perjuangan
Minggu, 28 September 2025 22:35 WIB Jurnalis - Nurfahmi Budi Prasetyo

Tentang Cara Kepolisian Melepaskan Ratusan Demonstran yang Ditahan Akibat Demonstrasi Akhir Agustus 2025 Sebagaimana Dituntut oleh Ibu Sinta Nuriyah Wahid dari Gerakan Nurani Bangsa (GNB)

Pengantar

Tulisan ini disusun untuk memberikan analisis hukum mengenai kemungkinan dan mekanisme pembebasan ratusan demonstran yang ditahan oleh Polri akibat dugaan keterlibatan mereka dalam demonstrasi yang terjadi pada akhir Agustus 2025.

Permintaan pembebasan ini muncul dari tuntutan Ibu Sinta Nuriyah Wahid, istri almarhum Presiden ke-4 Republik Indonesia Abdurrahman Wahid (Gus Dur), yang mewakili Gerakan Nurani Bangsa (GNB).

Tuntutan tersebut disampaikan melalui kunjungan langsung ke Polda Metro Jaya dan surat yang diserahkan kepada Kapolri, di mana GNB menyatakan kesiapan menjadi penjamin bagi para aktivis yang ditahan.

Baca juga :