Board of Peace Trump dan Bencana Kedaulatan Indonesia

Oleh: M. Afthon Lubbi (kader muda PDI Perjuangan, anggota The Asia Peace Innovators Forum).
Kamis, 05 Februari 2026 19:00 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Perdamaian global lazim dipahami sebagai hasil dari komitmen moral, hukum internasional, dan solidaritas kemanusiaan lintas bangsa. Namun ketika perdamaian dirancang melalui mekanisme yang menyerupai keanggotaan berbayarseperti Board of Peace yang digagas Presiden Amerika Serikat Donald Trumpyang dipertaruhkan bukan hanya efektivitas diplomasi, melainkan juga integritas dan kedaulatan negara-negara yang terlibat, termasuk Indonesia. Karena itu, keikutsertaan Indonesia layak ditinjau secara kritis, bukan sebagai penolakan terhadap perdamaian, melainkan sebagai evaluasi atas cara perdamaian itu dirumuskan dan kepentingan siapa yang diutamakan.

Skema yang kerap disamakan dengan pay-to-play, dengan isu kontribusi finansial besar untuk memperoleh posisi strategis, menandai pergeseran problematis dalam praktik diplomasi internasional. Perdamaian tidak lagi diperlakukan sebagai kewajiban kolektif berbasis hukum dan etika global, melainkan sebagai komoditas yang akses dan pengaruhnya ditentukan oleh kapasitas ekonomi negara. Dalam konfigurasi semacam ini, penderitaan rakyat di wilayah konfliktermasuk Gazaberisiko direduksi menjadi variabel tawar-menawar, sementara suara korban justru terpinggirkan dari proses pengambilan keputusan.

Bagi negara berkembang seperti Indonesia, skema tersebut menghadirkan dilema serius. Dorongan untuk tetap hadir dan diakui dalam forum internasional berhadapan langsung dengan risiko pengalihan prioritas kebijakan publik. Dana negara yang seharusnya digunakan untuk mengatasi kemiskinan, krisis ekologis, dan pemenuhan hak dasar warga berpotensi dialihkan demi simbol status diplomatik yang manfaat nyatanya bagi rakyat belum terukur secara jelas.

Baca:Perjalanan HidupGanjarPranowo Lengkap dengan Rekam Jejak

Persoalan ini semakin tajam ketika dikaitkan dengan prinsip politik luar negeri Indonesia yang bebas dan aktif. Konstitusi menegaskan bahwa keterlibatan Indonesia dalam upaya perdamaian dunia bertumpu pada tanggung jawab moral untuk ikut melaksanakan ketertiban dunia yang adil dan berperikemanusiaan, bukan pada kemampuan membayar iuran ke forum eksklusif. Ketika perdamaian mensyaratkan kontribusi finansial sebagai prasyarat pengaruh, prinsip kesetaraan antarnegara tergerus, dan diplomasi berubah menjadi arena hierarkis yang menguntungkan negara-negara dengan kekuatan ekonomi terbesar.

Baca juga :