Ikuti Kami

Board of Peace Trump dan Bencana Kedaulatan Indonesia

Oleh: M. Afthon Lubbi (kader muda PDI Perjuangan, anggota The Asia Peace Innovators Forum).

Board of Peace Trump dan Bencana Kedaulatan Indonesia
M. Afthon Lubbi (kader muda PDI Perjuangan, anggota The Asia Peace Innovators Forum).

Jakarta, Gesuri.id - Perdamaian global lazim dipahami sebagai hasil dari komitmen moral, hukum internasional, dan solidaritas kemanusiaan lintas bangsa. Namun ketika perdamaian dirancang melalui mekanisme yang menyerupai keanggotaan berbayar—seperti Board of Peace yang digagas Presiden Amerika Serikat Donald Trump—yang dipertaruhkan bukan hanya efektivitas diplomasi, melainkan juga integritas dan kedaulatan negara-negara yang terlibat, termasuk Indonesia. Karena itu, keikutsertaan Indonesia layak ditinjau secara kritis, bukan sebagai penolakan terhadap perdamaian, melainkan sebagai evaluasi atas cara perdamaian itu dirumuskan dan kepentingan siapa yang diutamakan.

Skema yang kerap disamakan dengan pay-to-play, dengan isu kontribusi finansial besar untuk memperoleh posisi strategis, menandai pergeseran problematis dalam praktik diplomasi internasional. Perdamaian tidak lagi diperlakukan sebagai kewajiban kolektif berbasis hukum dan etika global, melainkan sebagai komoditas yang akses dan pengaruhnya ditentukan oleh kapasitas ekonomi negara. Dalam konfigurasi semacam ini, penderitaan rakyat di wilayah konflik—termasuk Gaza—berisiko direduksi menjadi variabel tawar-menawar, sementara suara korban justru terpinggirkan dari proses pengambilan keputusan.

Bagi negara berkembang seperti Indonesia, skema tersebut menghadirkan dilema serius. Dorongan untuk tetap hadir dan diakui dalam forum internasional berhadapan langsung dengan risiko pengalihan prioritas kebijakan publik. Dana negara yang seharusnya digunakan untuk mengatasi kemiskinan, krisis ekologis, dan pemenuhan hak dasar warga berpotensi dialihkan demi simbol status diplomatik yang manfaat nyatanya bagi rakyat belum terukur secara jelas.

Baca: Perjalanan Hidup Ganjar Pranowo Lengkap dengan Rekam Jejak

Persoalan ini semakin tajam ketika dikaitkan dengan prinsip politik luar negeri Indonesia yang bebas dan aktif. Konstitusi menegaskan bahwa keterlibatan Indonesia dalam upaya perdamaian dunia bertumpu pada tanggung jawab moral untuk ikut melaksanakan ketertiban dunia yang adil dan berperikemanusiaan, bukan pada kemampuan membayar iuran ke forum eksklusif. Ketika perdamaian mensyaratkan kontribusi finansial sebagai prasyarat pengaruh, prinsip kesetaraan antarnegara tergerus, dan diplomasi berubah menjadi arena hierarkis yang menguntungkan negara-negara dengan kekuatan ekonomi terbesar.

Kritik atas arah tersebut sejalan dengan sikap Jaringan Gusdurian Indonesia, sebagaimana disampaikan oleh Alissa Wahid, yang menolak Board of Peace karena dirancang secara sepihak dan sarat kepentingan Amerika Serikat. Gusdurian menegaskan bahwa inisiatif ini disusun tanpa konsultasi dengan bangsa yang menjadi subjek utama konflik, bahkan tanpa menghadirkan satu pun wakil Palestina dalam struktur pengambilan keputusan. Model perumusan semacam ini berpotensi melahirkan perdamaian semu—stabilitas yang dipaksakan tanpa kemerdekaan dan tanpa pengakuan atas martabat serta hak menentukan nasib sendiri.

Gusdurian juga mengingatkan bahwa Board of Peace tidak memiliki mandat hukum internasional yang jelas dan justru berpotensi melemahkan mekanisme multilateral resmi, terutama Perserikatan Bangsa-Bangsa. Jika pola ini dibiarkan, tata kelola perdamaian global berisiko bergeser dari sistem yang transparan dan akuntabel menuju forum-forum eksklusif yang dikendalikan oleh kepentingan kekuatan besar. Dalam konteks ini, Board of Peace bukan hanya problematik secara etik, tetapi juga secara struktural karena menggerus fondasi multilateralisme yang selama ini menjadi rujukan diplomasi internasional.

Dari sudut pandang konstitusional, keikutsertaan Indonesia dalam inisiatif semacam ini menimbulkan pertanyaan mendasar. Pembukaan UUD 1945 secara tegas menyatakan bahwa penjajahan harus dihapuskan karena bertentangan dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Perdamaian yang mengabaikan kemerdekaan Palestina jelas tidak sejalan dengan amanat tersebut. Selain itu, keterlibatan dalam perjanjian internasional yang berdampak luas terhadap kehidupan rakyat dan berimplikasi pada keuangan negara semestinya ditempuh melalui persetujuan DPR, sebagai wujud penghormatan terhadap prinsip kedaulatan rakyat.

Di luar soal mekanisme dan konstitusi, Board of Peace juga memunculkan pertanyaan serius mengenai legitimasi moral penggagasnya. Donald Trump memiliki rekam jejak kebijakan luar negeri yang kerap melemahkan multilateralisme, menarik Amerika Serikat dari berbagai komitmen internasional, serta memberikan dukungan politik tanpa syarat kepada Israel—termasuk ketika serangan militer terhadap Gaza menuai kecaman luas komunitas internasional. Dalam situasi tersebut, wajar jika muncul pertanyaan kritis: atas dasar moral apa Trump menempatkan diri sebagai arsitek perdamaian global, sementara kebijakan-kebijakannya justru sering mengabaikan hukum humaniter internasional dan resolusi Dewan Keamanan PBB?

Pertanyaan nilai ini menjadi semakin relevan ketika dikaitkan dengan pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyebut bahwa jika Indonesia menginginkan kemerdekaan Palestina, maka keamanan Israel harus dijamin. Secara normatif, pernyataan tersebut terdengar moderat. Namun dalam konteks faktual saat ini, ia problematis. Israel masih terus melancarkan serangan militer ke Gaza, menimbulkan korban sipil dalam jumlah besar, serta secara terbuka mengabaikan otoritas dan resolusi Dewan Keamanan PBB. Dalam situasi demikian, menempatkan jaminan keamanan Israel sebagai prasyarat utama kemerdekaan Palestina berisiko membalik logika keadilan: korban pendudukan diminta menunggu, sementara pelanggaran hukum internasional tidak terlebih dahulu dihentikan.

Pernyataan tersebut juga menyisakan persoalan etis dan politik yang belum terjawab. Keamanan tidak dapat dipisahkan dari kepatuhan terhadap hukum internasional. Menjamin keamanan satu pihak tanpa menegakkan akuntabilitas atas pendudukan, blokade, dan serangan terhadap warga sipil justru berpotensi melegitimasi status quo ketidakadilan. Dalam kondisi semacam ini, perdamaian berisiko direduksi menjadi stabilitas sepihak—tenang bagi pihak yang kuat, rapuh dan menindas bagi pihak yang terus kehilangan hak dan nyawa.

Dalih bahwa Indonesia perlu bergabung karena banyak negara Muslim ikut serta juga tidak sepenuhnya meyakinkan. Negara-negara seperti Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Qatar, Mesir, Yordania, Turki, dan Pakistan berada dalam ketergantungan struktural terhadap Amerika Serikat—melalui pangkalan militer, sistem persenjataan, bantuan ekonomi, maupun dukungan AS di lembaga-lembaga keuangan internasional. Dalam posisi timpang tersebut, partisipasi mereka lebih mencerminkan keterpaksaan geopolitik ketimbang pilihan berdaulat.

Baca: Ganjar Pranowo Tekankan Pentingnya Kritik 

Indonesia tidak berada dalam situasi serupa. Karena itu, pertanyaan kuncinya sulit dihindari: jika Indonesia tidak tersandera secara militer maupun ekonomi oleh Amerika Serikat, mengapa harus ikut Board of Peace—bahkan disebut membayar kontribusi dalam jumlah besar? Jika keputusan ini bukan lahir dari keterpaksaan, maka yang patut dicemaskan justru adalah hilangnya kedaulatan akibat pilihan politik itu sendiri.

Sejalan dengan pemikiran Gus Dur yang kerap dikutip Gusdurian—bahwa perdamaian tanpa keadilan hanyalah ilusi—perdamaian sejati tidak dapat dirumuskan secara sepihak dengan mengabaikan sejarah penindasan, luka kolektif, dan suara rakyat Palestina. Perdamaian yang tidak berangkat dari keadilan hanya akan mengabadikan pendudukan dan kekerasan dalam bentuk yang lebih rapi dan terlembagakan.

Pada akhirnya, perdebatan mengenai Board of Peace melampaui soal keikutsertaan Indonesia dalam satu forum internasional. Ia menyentuh persoalan yang lebih mendasar: arah, integritas, dan landasan moral diplomasi Indonesia. Penulis berpandangan bahwa menjaga marwah diplomasi nasional berarti menolak perdamaian yang dibangun di atas transaksi, ketimpangan, dan pengabaian hukum internasional. Dengan menjadikan keadilan sebagai kompas dan kedaulatan rakyat sebagai pijakan, Indonesia dapat tetap setia pada amanat konstitusi dan sejarahnya sebagai bangsa yang berdiri di sisi kemerdekaan dan martabat manusia.

Quote