Dewasalah Berdemokrasi di Bulan Ramadhan!

Oleh: Mahmudidin Muslim, Ketua PP Baitul Muslimin Indonesia
Rabu, 22 Mei 2019 09:23 WIB Jurnalis - Nurfahmi Budi Prasetyo

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) telah melakukan pleno penetapan hasil perhitungan suara pemilu 2019. Baik perolehan suara parpol dalam pemilihan legislatif, DPD RI maupun perolehan suara pasangan calon Presiden dan calon Wakil Presiden.

Tentu saja, penetapan hasil perolehan suara ini masing-masing pihak memberikan reaksi yang beragam. Untuk suara pileg, hampir semua parpol menerima hasilnya dengan catatan beberapa dapil yang dianggap ada kesalahan akan di ajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga yang berwenang mengadili sengketa pemilu sesuai dg amanah UU Pemilu.

Sayangnya, untuk hasil pilpres, reaksi yang berbeda ditunjukkan oleh pasangan capres yang kalah. Para pendukung capres baik tim kampanye maupun partai pendukungnya melakukan aksi menolak hasil perhitungan yang dilakukan KPU RI.

Mestinya, jika hasil pemilu presiden ditemui dugaan kecurangan, parpol atau tim kampanye presiden yang kalah, segera melengkapi bukti-bukti dugaan kecurangan dan melakukan gugatan di Mahkamah Konstitusi sebagaimana dugaan kecurangan dalam Pileg. Memang reaksi dengan menggelar demonstrasi terasa agak janggal, apalagi demonstrasi yang dilakukan dengan membawa atribut keagamaan. Baik dari orasi-orasi yang disampaikan maupun alat peraga demontrasi, serta yel-yel yang diteriakkan.

Demontrasi merupakan hak konstitusional warga negara dan di atur dalam UU. Selama demonstrasi tersebut sesuai dengan aturan yang ada, tentu itu baik-baik saja untuk sistem demokrasi kita. Namun, jika demonstrasi menuntut dugaan kecurangan, terasa agak aneh, jalur dan prosedur hukum yang telah di sediakan mestinya di tempuh. Bawaslu, jika tidak puas bisa melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

Baca juga :