Jakarta, Gesuri.id - Beberapa hari ini, sejumlah media massa memberitakan bahwa beberapa Ketua DPD PDI Perjuangan ditulis dengan keras dipecat oleh Ibu Mega, selaku Ketua Umum PDI Perjuangan. Bagi public yang tidak mengetahui duduk perkaranya, hal itu bisa menimbulkan persepsi yang salah, seolah olah Ibu Mega bertindak otoriter.
Atas hal tersebut, perlu saya jernihkan bahwa, sesuai dengan Anggaran Dasar PDI Perjuangan, pasca Kongres VI di Nusa Dua Bali 2025, dan Peraturan Partai (PDI Perjuangan) No 1 tahun 2025 menyebutkan ketentuan sebagaimana berikut;
Anggota Partai atau kader Partai yang terpilih dan ditetapkan menjadi Dewan Pimpinan Partai (DPP) dan Pengurus Partai tidak boleh merangkap jabatan struktural diatas maupun di bawahnya dan secara otomatis dianggap telah mengundurkan diri dari jabatan sebelunya, kecuali Ketua Umum Partai menentukan lain
Ibu Hj Megawati Soekarnoputeri yang telah dipilih oleh Kongres VI Partai telah membentuk struktur kepengurusan DPP PDI Perjuangan Periode 2025-2030, dan diantaranya memilih: (1) Said Abdullah, (2) Bambang Wuryanto, (3) Olly Dondokambey, dan (4) Esti Wijayanti sebagai pengurus DPP PDI Perjuangan periode 2025-2030.