Henry Yoso Jawab Kebingungan Pengacara Eggy Sudjana

Oleh: H. KRH. Henry Yosodiningrat, SH. MH., Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan yang juga Advokat senior
Jum'at, 10 Mei 2019 04:25 WIB Jurnalis - Nurfahmi Budi Prasetyo

PENGACARA Eggi Sudjana, Sdr. Pitra Romadoni, mempertanyakan dasar hukum polisi menetapkan Eggi sebagai tersangka dugaan makar. Bahkan dalam beberapa pernyataannya, Sdr. Pitra Romadoni terlihat kebingungan atas penetapan tersangka kliennya Sdr. Eggy Sudjana yang begitu cepat dan Sdr. Pitra juga mempertanyakan penerbitan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) tanpa didahului permintaan keterangan.

Dalam tulisan ini, saya mencoba untuk terlebih dahulu mendefinisikan tersangka itu apa sesuai ketentuan yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Tersangka itu adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana. Selanjutnya Eggy Sudjana dari perbuatannya atau keadaannya yaitu berorasi yang cenderung berisi provokasi kepada khalayak umum (pendukung Prabowo Sandi) atau menyerukan ajakan people power.

Sedangkan yang dimaksud dengan people power adalah mobilisasi massa yang dalam hal ini tujuannya untuk menggulingkan pemerintah yang sah. Dalam kaitannya dengan itu Eggy Sudjana mengajak masyarakat untuk menggunakan kekuatan people power dan tidak mengikuti tahapan-tahapan Pemilu dan/ atau untuk mempercepat Prabowo dilantik sebelum ketentuan waktu yang ditentukan oleh Undang-Undang yaitu tanggal 20 Oktober 2019.

Perbuatannya atau keadaan Eggy Sudjana berupa melakukan provokasi terhadap masyarakat umum dinilai oleh Polri dalam hal ini selaku Penyidik sebagai Tindak Pidana dengan terlapor Sdr. Eggy. Ucapan itu dinilai oleh Polri dalam hal ini selaku penyidik sebagai sebuah makar.

Menjawab kebingungan atau ketidaktahuannya terkait dengan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) yang dikirimkan ke Penyidik kepada Penuntut Umum. Dan hal itu tidak ada yang salah dalam menerbitkan SPDP yang cepat, karena menurut hukum berdasarkan Ketentuan Pasal 109 Ayat (1) KUHAP mengharuskan Penyidik untuk segera memberitahukan dimulainya suatu Penyidikan.

Baca juga :