Lawan Retaliasi AS, Jurus Jitu Jokowi dan Restu Legislator 

Retaliasi menuntut RI membayar 350 juta dolar AS (sekitar Rp5 triliun) sebagai ganti atas kerugian industri AS.
Senin, 20 Agustus 2018 14:09 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Pembukaan UUD 1945 menyatakan Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.

Untuk itulah hak setiap bangsa yang merdeka untuk menentukan nasibnya sendiri, jalan hidupnya sendiri, termasuk jalannya roda perekonomian di negaranya tanpa campur tangan pihak atau negara manapun.

Baca:Retaliasi AS, Ono: Pemerintah Berhak Keberatan Atas Impor

Itulah yang terjadi dengan Indonesia, meski sudah 18 tahun yaitu sejak tahun 1995, negara ini menjadi bagian dari anggota badan perdagangan dunia World Trade Organization (WTO), namun sebagai negara yang berdaulat pemerintah Indonesia tak serta-merta terus-menerus harus mengikuti kemauan WTO dan negara-negara maju yang berlindung di belakangnya. Dalam hal ini untuk persoalan ekspor-impor antara RI dengan negara-negara di dunia.

Pemerintah Indonesia berhak menentukan siapa dan berapa banyak volume ekspor-impor dan produk serta komoditas apa saja yang akan ditransaksikan dengan negara lain di dunia. Tentunya tetap harus yang menguntungkan bagi perekonomian Nasional, terlepas dari propaganda win-win solution.

Baca juga :