Mandat Moral-Etik Demokrasi Deliberatif Sang Proklamator

Oleh: Fajar Ahmad Huseini, Kader PDI Perjuangan dan Ketua Pemenangan Ganjarian Spartan Community Sulawesi Selatan.
Sabtu, 04 November 2023 11:35 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Adil dan beradab dalam sila Pancasila sebagai pemaknaan politik berkeadaban adalah prinsip dalam membangun cita-cita luhur peradaban demokrasi bangsa Indonesia, serta haluan ideologi konstitusional bagi setiap institusi negara yang wajib dijunjung tinggi.

Artikulasi penekanannya bahwa, konsistensi edukasi moral-etik pada ruang politik-publik adalah hal yang sangat prinsipil di atas segala-galanya, sebagai tujuan pembentukan makna peradaban demokrasi sebagaimana cita-cita luhur Pancasila itu sendiri.

Dalam pembacaan eskalasi kontestasi politik sehubungan dengan proses di Mahkamah Konstitusi, kasat mata telah terjadi polemik yang luar biasa, dan kemudian konsekuensi logisnya telah membuat sebagian besar masyarakat menjadi antipati.

Produk keputusan yang terlegitimasi secara konstitusional, sangat mencederai rasa keadilan oleh motif politik. Setidaknya itulah kenyataan dalam pembacaan perspektif publik, sebagaimana terlihat telah melenceng jauh dari etika kepatutan dalam penilaian akal sehat.

Tentunya hal tersebut rasionalisasinya ditopang dengan gugatan-kritik analisis hukum dari para pakar dan akademisi hukum tata negara, hingga bergulirnya proses MKMK.

Baca juga :