Megawati, Amicus Curiae dan Jalan Panjang Merawat Demokrasi

Oleh M. Eri Irawan, kader PDI Perjuangan Kota Surabaya
Rabu, 17 April 2024 17:41 WIB Jurnalis - Haerandi

Jakarta, Gesuri.id - Ibu Megawati Sukarnoputri mengajukan diri menjadi Amicus Curiae atau sahabat pengadilan ke Mahkamah Konstitusi. Selain Ibu Megawati, ada sejumlah tokoh intelektual dan akademisi yang turut mengajukan diri sebagai sahabat pengadilan. Amicus curiae adalah konsep hukum yang memungkinkan mereka yang merasa berkepentingan terhadap suatu perkara memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan.

Ibu Megawati menyerahkan surat sebagai sahabat pengadilan kepada MK, Selasa, 16 April 2024. Sebuah surat yang menegaskan posisi Mega terhadap kehidupan demokrasi bangsa ini.

Saya telah mencurahkan seumur hidup saya untuk menjaga demokrasi di Indonesia. Karenanya, ketika ada upaya nyata yang dilakukan untuk merusak demokrasi di dalam pemilihan umum tahun 2024dan bahkan kerusakannya sudah terasasaya tidak bisa berdiam diri, tulis Ibu Megawati.

Bu Mega tidak pernah mengambil jalan mudah untuk menjaga dan merawat apa yang telah diperjuangkannya di bawah penindasan rezim Orde Baru. Kita semua masih ingat, bagaimana Bu Mega berada di garis depan untuk mengatakan tidak dan cukup kepada mereka yang merasa bisa seenaknya sendiri menentukan nasib negeri ini. Bu Mega memimpin gerakan rakyat melawan Orde Baru untuk menghargai kemerdekaan sebagai anugerah dari Tuhan kepada umat manusia, termasuk kemerdekaan untuk bersuara dan berbeda.

Kisah hidup Bu Mega adalah cerita tentang wajah Tanah Air yang terus-menerus dimaknai dengan perjuangan, dengan perlawanan terhadap apa yang tiran, dan pembelaan terhadap mereka yang lemah. Kisah yang menyadarkan banyak orang bahwa demokrasi tidak dihadiahkan begitu saja oleh pemegang kuasa, tapi direbut dan diciptakan dari momentum panjang tak berkesudahanyang memuncak dalam Kongres Luar Biasa PDI di Sukolilo, Surabaya, 1993, yang kemudian melahirkan gelombang kesadaran rakyat hingga lahirlah Reformasi 1998.

Baca juga :