Menakar Kedewasaan Demokrasi Melalui Fungsi Pengawasan Konstitusional

Oleh: Wakil Ketua Bidang Pemenangan Pemilu DPD PDI Perjuangan Jawa Timur, Didik Prasetiyono.
Kamis, 09 Juli 2026 05:00 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Perdebatan mengenai posisi partai politik yang tidak bergabung dalam pemerintahan kembali mengemuka. Sebagian kalangan segera menyebutnya sebagai oposisi. Sebagian lainnya mempertanyakan mengapa tidak menggunakan istilah tersebut secara terbuka.

Diskursus ini menarik karena memperlihatkan bahwa masih banyak yang mencampuradukkan sistem presidensial yang dianut Indonesia dengan praktik politik dalam sistem parlementer.

Dalam sistem parlementer seperti Inggris, oposisi merupakan institusi politik yang jelas. Pemerintah dibentuk oleh partai atau koalisi yang menguasai mayoritas parlemen. Di luar itu terdapat His Majestys Loyal Opposition, yang dipersiapkan sebagai pemerintahan alternatif apabila terjadi pergantian kekuasaan. Keberadaan oposisi menjadi bagian inheren dari desain sistem parlementer.

Indonesia memilih jalan yang berbeda.

Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa Presiden memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar. Presiden memperoleh mandat langsung dari rakyat melalui pemilihan umum. Masa jabatannya tidak bergantung pada naik turunnya dukungan politik di DPR, melainkan pada konstitusi.

Baca juga :