Jakarta, Gesuri.id – Usulan Kementerian Haji dan Umrah untuk menaikkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 Hijriah/2027 Masehi menjadi Rp107 juta per jemaah menuai kritik tajam.
Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, menilai angka tersebut tidak rasional dan menuntut adanya kajian ulang yang mendalam.
Kritik tersebut disampaikan Ketua Kelompok Fraksi PDI Perjuangan Komisi VIII DPR RI ini dalam rapat kerja bersama Kementerian Haji dan Umrah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/7/2026).
Baca: 9 Prestasi Mentereng Ganjar Pranowo Selama Menjabat Gubernur
Selly menegaskan bahwa usulan ini harus dicermati secara saksama agar tidak melahirkan kebijakan yang justru mencekik para jemaah.
Sorotan utama Selly tertuju pada skema pembiayaan yang diajukan pemerintah, yakni 40 persen berasal dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayar langsung oleh jemaah, dan 60 persen disubsidi dari nilai manfaat dana haji.
Menurutnya, skema ini berisiko mengembalikan beban berat kepada masyarakat. Padahal, Komisi VIII bersama pihak pengelola keuangan haji selama ini terus berupaya menjaga agar biaya tetap terjangkau.
"Jangan sampai ini menjadi titik balik atau wanprestasi dari Komisi VIII, yang ternyata nanti bebannya justru dikembalikan lagi kepada para jemaah," tegas Selly.
Selain itu, Selly mempertanyakan porsi nilai manfaat yang dianggap terlalu besar tersedot untuk jemaah yang berangkat tahun berjalan. Ia mengingatkan bahwa saat ini ada sekitar 5,6 juta orang dalam daftar tunggu (waiting list) yang hak nilai manfaatnya juga harus diprioritaskan demi keberlanjutan masa depan.
Di sisi lain, Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf, menjelaskan bahwa usulan angka Rp107 juta tersebut disusun dengan mempertimbangkan prinsip efisiensi, peningkatan layanan, serta keberlanjutan dana haji.
Baca: Ini 5 Kutipan Inspiratif Ganjar Pranowo Tentang Anak Muda
Pemerintah menyusun asumsi makro perhitungan ini berdasarkan:
- Kurs 1 Dolar AS disetarakan sebesar Rp17.500.
- Kurs 1 Riyal Arab Saudi disetarakan sebesar Rp4.666.
Irfan menambahkan, lonjakan biaya ini sangat dipengaruhi oleh sejumlah komponen utama di luar negeri, mulai dari tiket penerbangan, tarif akomodasi (hotel) di Mekkah dan Madinah, transportasi darat, hingga pos pelayanan kesehatan jemaah.
Meski ada kenaikan total biaya, pemerintah tetap mempertahankan skema pembagian beban 40:60 agar biaya riil yang disetor langsung (Bipih) oleh jemaah tidak mengalami lonjakan yang terlalu drastis dibanding tahun lalu.

















































































