Jakarta, Gesuri.id – Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, mengajukan tiga usulan taktis untuk memperkuat konsistensi penerapan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Langkah tersebut dinilai mendesak guna menjamin kepastian hukum, rasa keadilan, serta kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan pidana di Indonesia.
Usulan tersebut dipaparkan Rieke dalam sebuah kajian akademik bertajuk "Negara Hukum Diuji: Apakah Pasal 3 UU Tipikor Diterapkan dengan Satu Standar? Studi Kasus Perkara Isa Rachmatarwata dan Nadiem Anwar Makarim".
Baca: 9 Prestasi Mentereng Ganjar Pranowo Selama Menjabat Gubernur
"Langkah tersebut diperlukan untuk memperkuat kepastian hukum, meningkatkan kepercayaan publik, dan menjamin bahwa setiap orang benar-benar berkedudukan sama di hadapan hukum (equality before the law)," ujar Rieke dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (7/7/2026).
Tiga Usulan Strategis Reformasi Hukum
Dalam kajiannya, Rieke merinci tiga poin utama untuk memperkuat implementasi Pasal 3 UU Tipikor:
Pertama, Mahkamah Agung (MA) didorong untuk segera menyusun Pedoman Yurisprudensi Nasional mengenai penerapan Pasal 3 UU Tipikor. Pedoman ini harus mengintegrasikan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 25/PUU-XIV/2016 beserta parameter yang jelas mengenai penyalahgunaan kewenangan.
Kedua, DPR RI bersama pemerintah diharapkan melakukan harmonisasi antara UU Tipikor dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Langkah ini bertujuan mempertegas batas antara kesalahan kebijakan (policy error), maladministrasi, penyalahgunaan wewenang administratif, dan tindak pidana korupsi.
Ketiga, DPR RI melalui fungsi pengawasannya diminta menginisiasi evaluasi nasional terhadap konsistensi penerapan Pasal 3 UU Tipikor sebagai bagian dari reformasi sistem peradilan pidana yang menyeluruh.
Pengawasan Legislatif Bukan Intervensi Peradilan
Rieke menjelaskan bahwa kajian akademik ini merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan konstitusional DPR RI terhadap pelaksanaan hukum di Indonesia. Fungsi tersebut merupakan amanat Pasal 20A ayat (1) UUD 1945, Sumpah/Janji Anggota DPR RI, serta UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 yang terakhir diubah melalui UU Nomor 13 Tahun 2019.
Ia menegaskan bahwa pengawasan dari parlemen sama sekali tidak bermaksud mencampuri independensi kekuasaan kehakiman.
"Fungsi pengawasan DPR RI bukan untuk mengintervensi independensi kekuasaan kehakiman, melainkan memastikan pelaksanaan undang-undang berjalan sesuai dengan konstitusi, prinsip negara hukum, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia," tegas politisi Fraksi PDI-Perjuangan tersebut.
Menurutnya, Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 telah mengamanatkan norma hukum yang sama harus diterapkan dengan parameter yang serupa kepada setiap warga negara.
Dalam analisisnya, Rieke menggunakan perkara Isa Rachmatarwata (kasus Jiwasraya) dan perkara pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) sebagai studi kasus guna menguji konsistensi pasal penyalahgunaan kewenangan jabatan.
Baca: Kisah Unik Ganjar Pranowo di Masa Kecilnya untuk Membantu Ibu
Pada perkara Jiwasraya, pengadilan menyoroti penerbitan Surat Nomor S.10214/BL/2009 tentang Pencatatan Produk Asuransi Baru Super Jiwasraya Plan yang dinilai bertentangan dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 422/KMK.06/2003, dengan kerugian negara mencapai Rp16,8 triliun. Dalam perkembangannya, MA melalui putusan kasasi tanggal 2 Juli 2026 memperberat hukuman mantan pejabat tersebut menjadi dua tahun penjara disertai denda Rp200 juta.
Sementara itu, dalam perkara pengadaan Chromebook yang dikaitkan dengan kerugian negara sekitar Rp1,5 triliun, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada 30 Juni 2026 menjatuhkan vonis 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta uang pengganti sebesar Rp809,59 miliar terhadap terdakwa terkait. Putusan ini saat ini masih dalam proses upaya hukum.
Rieke menekankan pentingnya kepatuhan terhadap Putusan MK Nomor 25/PUU-XIV/2016, yang mengonversi delik korupsi dari delik formal menjadi delik materiil. Artinya, penerapan pasal korupsi harus didasarkan pada pembuktian adanya kerugian keuangan negara yang nyata (actual loss), bukan sekadar potensi kerugian (potential loss).
"Pertanyaan konstitusionalnya sederhana: apakah standar pembuktian penyalahgunaan kewenangan, hubungan kausal, dan penerapan Putusan MK tersebut telah diterapkan secara konsisten? Konsistensi adalah syarat utama untuk menjaga kepastian hukum dan rasa keadilan publik," pungkasnya.

















































































