Jakarta, Gesuri.id - Belakangan perhatian bangsa tertuju pada kerusakan lingkungan di Raja Ampat di tanah Papua yang ramai di media massa terutama di media sosial terkait dengan unggahan Greenpeace terkait kekhawatiran kerusakan lingkungan.
Polemik tersebut sangat mengagetkan masyarakat dimana Raja Ampat merupakan kawasan wisata utama internasional (Global Geopark) dan termasuk dalam Kawasan Strategis Nasional Konservasi (KSKK) sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Kawasan Konservasi Keanekaragaman Hayati Raja Ampat.
Seperti diketahui bahwa terdapat gerakan atau diskursus mengenai upaya pelestarian kawasan pariwisata Raja Ampat, Papua Barat Daya yang merupakan rumah bagi 75 persen spesies karang dunia dan ribuan spesies endemik melalui gerakan seperti #save raja ampat.
Polemik terjadi ketika banyak aktivis lingkungan dan konservasi seperti salah satunya Greenpeace menyatakan kekhawatirannya yakni bahwa terhadap eksplorasi dan pertambangan nikel di kawasan tersebut yang kemudian merusak kecantikan kawasan wisata di Raja Ampat yang sangat terkenal dan diakui dunia.
Pemerintah selanjutnya memberi penjelasan kontra-naratif bahwa kegiatan pertambangan yang ada sebenarnya bukan berada di daerah wisata atau konservasi seperti Pianemo yang menjadi ikon wisata Raja Ampat atau berada jauh dari lokasi pertambangan.