Penganggaran Berbasis Pancasila, Jembatan Menuju Sejahtera

Oleh: Dr. Tantri Bararoh, Anggota DPRD Fraksi PDI Perjuangan Kabupaten Malang, Ketua DPC ISRI Kabupaten Malang, dan Dosen Univ Wijaya Kusuma
Selasa, 02 Juni 2020 20:02 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Malang, Gesuri.id - Bangsa dan negara di seluruh dunia pasti memiliki ideologi atau nilai-nilai yang menjadi dasar dan pedoman bagi pemerintah serta rakyat di negaranya sendiri untuk menjalankan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Tanpa ideologi yang jelas maka dapat dipastikan suatu negara tidak akan memiliki orientasi yang jelas pula, baik dari sisi cita-cita negara, sistem pemerintahannya, maupun dari sisi kehidupan bermasyarakatnya.

Indonesia sebagai sebuah negara yang merdeka sejak tahun 1945 telah memiliki satu ideologi yang menjadi dasar dan pedoman bagi rakyat dan pemerintahnya untuk menjalani kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Ideologi tersebut adalah Pancasila. Pancasila merupakan nilai-nilai falsafah bangsa yang digali dari budaya bangsa Indonesia sendiri oleh salah satufounding fatherbangsa kita, yakni IrSoekarno. Pada tanggal 1 Juni 1945, Ir. Soekarno menyampaikan pidato yang berisi pedoman nilai bagi bangsa Indonesia yang beliau beri nama Pancasila. Pidato tersebut disampaikan dalam sidang BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia).

Terdapat lima sila dalam Pancasila yang menjadi pedoman bagi masyarakat Indonesia untuk menjalani kehidupan sebagai sebuah bangsa. Kelima sila ini harus mampu diimplementasikan dan diamalkan dalam setiap sendi kehidupan, agar apa yang menjadi cita-cita pendiri bangsa ini benar-benar dapat terwujud. Bagi rakyat, Pancasila harus diilhami sebagai pedoman dalam membangun kehidupan sosial masyarakat yang beradab. Bagi Pemerintah, Pancasila harus dimaknai sebagai landasan utama dalam menerapkan setiap kebijakan yang akan diimplementasikan terhadap masyarakat.

Sila pertama dalam Pancasila terkandung nilaiKetuhanan yang Maha Esa. Nilai yang terkandung dalam sila pertama tersebut dapat dimaknai bahwa Indonesia adalah negara yang mengakui keberadaan Tuhan dalam setiap sendi kehidupannya. Berdasarkan nilai tersebut, maka sudah menjadi suatu kewajiban bagi rakyat dan pemerintah untuk menjunjung tinggi nilai-nilai ketuhanan dalam setiap aktivitas kehidupannya. Bagi pemerintah, nilai Ketuhanan ini menjadi pedoman yang paling penting dan utama agar dalam setiap kebijakan yang ditetapkan dan dilakukan selalu berdasarkan pada nilai-nilai ketakwaan. Dengan begitu, kebijakan yang ditetapkan benar-benar ditujukan untuk kesejahteraan masyarakat luas.

Pun demikan, ketika dalam proses pengelolaan keuangan negara, pemerintah harus benar-benar mengilhami nilai ketuhanan agar dalam setiap tahap penganggaran, mulai dari tahap perencanaan, tahap penetapan, dan sampai tahap pelaksanaan selalu bernafaskan ketuhanan, tidak ada program kegiatan yang menyimpang, selalu dinaungi dengan kebenaran dan kejujuran, serta benar-benar ditujukan untuk kesejahteraan masyarakat.

Baca juga :