Jakarta, Gesuri.id - Wacana mengembalikan pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui DPRD kembali menguat. Usulan ini, yang digaungkan oleh koalisi pendukung pemerintah, diklaim sebagai upaya efisiensi anggaran dan perbaikan sistem politik.
Namun, jika ditelaah lebih dalam, gagasan ini justru berpotensi menggerus substansi demokrasi Indonesia dan merampas hak konstitusional rakyat. Di tengah konsolidasi demokrasi yang masih terus berlangsung, wacana ini menjadi ancaman serius terhadap kedaulatan rakyat yang telah diperjuangkan dengan pengorbanan besar selama lebih dari dua dekade terakhir.
Pertama, Pilkada langsung adalah buah perjuangan reformasi yang diraih dengan darah dan air mata. Setelah puluhan tahun hidup dalam bayang-bayang otoritarianisme Orde Baru, rakyat Indonesia akhirnya memperoleh hak untuk menentukan sendiri pemimpin daerahnya melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004. Menghapus sistem ini sama artinya dengan menghapus salah satu capaian paling fundamental dari gerakan reformasi 1998. Para mahasiswa yang gugur di Trisakti dan Semanggi, para aktivis yang diasingkan dan dipenjarakan, serta jutaan rakyat yang turun ke jalan, semuanya berjuang agar rakyat Indonesia memiliki hak memilih pemimpinnya secara langsung. Sungguh ironis jika hak yang diperjuangkan dengan begitu mahal justru diserahkan kepada segelintir elite di DPRD, seolah-olah perjuangan reformasi tidak bermakna apa-apa.
Baca:GanjarTekankan Kepemimpinan Strategis
Kedua, Indonesia memiliki rekam jejak kelam ketika Pilkada dilakukan oleh DPRD. Pada masa Orde Baru, intervensi kekuasaan pusat terhadap pemilihan kepala daerah sangat kuat melalui mekanisme penjaringan yang dikendalikan Golkar dan militer. Praktik transaksional dan politik uang justru lebih mudah terjadi dalam ruang tertutup parlemen ketimbang dalam pemilihan langsung yang melibatkan jutaan mata rakyat sebagai pengawas. Cukup bernegosiasi dengan puluhan anggota DPRD untuk mengamankan kursi kepala daerah, berbeda dengan Pilkada langsung yang mengharuskan calon meyakinkan jutaan pemilih. Sejarah mencatat bagaimana kepala daerah pada era Orde Baru lebih loyal kepada pusat ketimbang kepada rakyat yang seharusnya mereka layani. Kekhawatiran akan hadirnya cawe-cawe pihak tertentu bukan tanpa dasar historis di mana pengalaman pahit telah mengajarkan bahwa konsentrasi kekuasaan pemilihan di tangan segelintir orang membuka ruang lebih besar bagi manipulasi dan kolusi.