Polarisasi Dampak Pemilihan Kepala Desa

Oleh: Oleh: Ketua DPP PDI Perjuangan, MH. Said Abdullah. 
Kamis, 23 Februari 2023 03:32 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Beramai-ramai para kepala desa menyampaikan pendapat ke DPR beberapa waktu lalu, yang menghendaki perubahan terbatas khusus masa jabatan kepala desa pada Undang Undang No 6 tahun 2014 tentang Desa.

Para kepala desa tersebut menghendaki perubahan masa jabatan kepala desa dari enam tahun, dan dapat dipilih kembali hingga tiga periode secara berturut-turut menjadi sembilan tahun, dan dapat dipilih kembali maksimal dua periode.

Atas aspirasi ini selintas terkesan para kepala desa hanya ingin berkuasa lebih lama. Padahal secara kuantitatif usulan itu sebenarnya hanya mengubah mekanisme pemilihan dari enam tahun dapat dipilih tiga kali, menjadi sembilan tahun dibatasi dua kali. Jadi, tetap jumlah kumulatifnya delapan belas tahun. Tidak ada perbedaan.

Menangkap aspirasi ini sejak awal PDI Perjuangan mendukung sepenuhnya. Bahkan DPP PDI Perjuangan telah membentuk Tim Perumus Perubahan UU Desa yang terdiri dari para kepala daerah dan mantan kepala daerah. Fraksi PDI Perjuangan di DPR juga telah memerintahkan memasukkan agenda revisi UU Desa menjadi prolegnas prioritas di Badan Legislasi DPR pada tahun 2023 ini.

Baca:SaidPastikan Banteng Jatim Siapkan Caleg Petarung!

Baca juga :