Ramadhan di Tengah Pandemi: Perenungan Nilai Ketakwaan

Oleh: Dr. Tantri Bararoh, Ketua DPC ISRI Kabupaten Malang dan Anggota DPRD Kabupaten Malang Fraksi PDI Perjuangan.
Minggu, 10 Mei 2020 16:27 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Malang, Gesuri.id Bulan Ramadhan adalah bulan penuh berkah dan ampunan yang selalu dirindukan oleh seluruh umat muslim di dunia. Bulan yang kedatanganannya selalu disambut dengan kebahagiaan dan penuh suka cita. Namun, Ramadhan tahun ini sangat terasa berbeda dengan Ramadhan pada tahun sebelum-sebelumnya. Seperti yang kita semua rasakan, Ramadhan tahun ini harus kita jalani dengan kondisi tengah dilanda pandemi. Suatu kondisi yang mengharuskan umat muslim menjalankan aktivitas ibadah Ramadhan dengan tidak biasa.

Perubahan aktivitas peribadahan yang dijalani umat muslim selama bulan Ramadhan tidak terlepas dari ditetapkannya berbagai himbauan dan kebijakan yang dikeluarkan sebagai langkah-langkah yang harus ditempuh guna memutus mata rantai penyebaran wabah. Berbagai himbauan dan kebijakan tersebut dikeluarkan sebagai bentuk perlindungan kesehatan dan keselamatan kepada setiap warga negara Indonesia.

Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) adalah satu dari beberapa kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah sebagai langkah konkret dalam menanggulangi penyebaran wabah. Peraturan mengenai PSBB ini mengharuskan masyarakat untuk membatasi aktivitas sosial, budaya, ekonomi bahkan rutinitas agama mereka sehari-hari.

Sejalan dengan kebijakan Pemerintah, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga mengeluarkan fatwa tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19 yang ditetapkan pada tanggal 16 Maret 2020 yang lalu. Fatwa MUI tersebut secara garis besar berisi larangan bagi umat muslim untuk menjalankan ibadah yang sifatnya melibatkan orang banyak dan dilaksanakan di masjid atau tempat umum lainnya.

Aktivitas ibadah tersebut seperti shalat Jumat, shalat lima waktu/rawatib berjamaah, shalat tarawih dan shalat Ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri atau mengadakan pengajian umum dan majelis taklim. Adanya kondisi pandemi inilah yang kemudian membuat tradisi umat Islam dalam menjalankan ibadah dalam bulan Ramadhan mengalami perubahan sebagai bentuk pengendalian diri agar penyebaran wabah Covid-19 dapat segera teratasi.

Baca juga :