Ikuti Kami

Hilda Kusuma: Solusi Parkir Liar Tidak Bisa Tambal Sulam, Perlu Revisi Perda

Hilda: Parkir liar itu bukan hanya ganggu jalan, tapi juga menyedot potensi PAD.

Hilda Kusuma: Solusi Parkir Liar Tidak Bisa Tambal Sulam, Perlu Revisi Perda
Anggota Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD Provinsi DKJ, Hilda Kusuma.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD Provinsi DKJ, Hilda Kusuma, menyoroti serius persoalan parkir liar yang semakin meresahkan masyarakat dan merugikan daerah. 

Ia menegaskan bahwa masalah ini bukan sekadar pelanggaran kecil, tapi telah menjadi ancaman nyata terhadap ketertiban lalu lintas dan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Parkir liar itu bukan hanya ganggu jalan, tapi juga menyedot potensi PAD,” kata Hilda, Sabtu (5/7/2025).

Menurutnya, estimasi kerugian akibat praktik parkir liar ini bisa mencapai Rp1,403 triliun per tahun, angka yang tergolong darurat. Ia menyebutkan beberapa titik rawan seperti Tanah Abang, Jakarta Pusat, dan Kelapa Gading, Jakarta Utara, sebagai contoh lokasi dengan aktivitas parkir liar paling masif.

“Solusi tidak bisa tambal sulam. Perlu revisi menyeluruh terhadap Perda Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran,” ujarnya.

Legislator Fraksi PDI Perjuangan itu mendorong penertiban juru parkir liar (jukir) melalui pendekatan sistematis dan berkeadilan. 

Menurut Hilda, pemberlakuan tarif parkir yang baku dan penerapan sistem pembayaran non-tunai seperti QRIS akan menutup celah kebocoran PAD sekaligus mendorong transparansi.

“Jukir liar perlu diberdayakan. Kita dorong pelatihan agar mereka bisa jadi jukir resmi, berseragam, dan punya identitas,” tegasnya.

“Ini bukan sekadar penertiban, tapi juga soal keberlanjutan hidup mereka,” sambungnya.

Lebih lanjut, Hilda menilai revisi perda harus mencakup sanksi tegas dan denda administratif yang jelas bagi pelaku pelanggaran, namun tetap mempertimbangkan nilai-nilai kemanusiaan dalam proses penegakan.

Ia juga menekankan pentingnya peran masyarakat dalam menekan praktik parkir liar, khususnya di wilayah perkampungan dan jalan-jalan kecil.

“Kami mengimbau RT/RW dan komunitas lokal ikut aktif awasi wilayahnya. Kesadaran kolektif adalah kunci. Tanpa peran masyarakat, kita hanya sebatas aturan di atas kertas,” ucap Hilda.

Ia berharap proses revisi Perda yang sedang berjalan bisa segera dirampungkan dan dilengkapi dengan eksekusi kebijakan yang konkret dan terukur.

“Saatnya Jakarta lebih tertib, lebih manusiawi, dan tidak terus dirugikan oleh praktik-praktik liar yang selama ini dibiarkan,” pungkasnya.

Quote