Reforma Agraria, Program Estafet dari Soekarno ke Jokowi 

Oleh: Amilan Hatta (Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia/GMNI).
Sabtu, 20 Juli 2019 12:48 WIB Jurnalis - Hiski Darmayana

Jakarta, Gesuri.id - Reforma agraria terus dilakukan oleh pemerintahan Presiden Jokowi. Belum lama ini, Pemerintah menyediakan lahan yang cukup untuk dapat dikelola oleh koperasi melalui program Reforma Agraria dan Perhutanan Sosial.

Melalui kebijakan ini, koperasi dapat diberikan hak milik atas lahan ataupun izin pengelolaan selama 35 tahun atas kawasan hutan.

Tak hanya itu, Pemerintah juga menyediakan akses permodalan dan pasar untuk produk-produk koperasi yang bersangkutan, serta keterampilan yang diperlukan para anggota koperasi.

Baca:KoperasiDapat Izin Pengelolaan KawasanHutan

Sumber lahan Reforma Agraria berasal dari tanah-tanah ex-HGU (hak guna usaha) atau HGU yang tidak diperpanjang, tanah terlantar, lahan transmigrasi, serta kawasan hutan yang dilepaskan untuk pelaksanaan Reforma Agraria.

Baca juga :