Selamatkan Garuda Dengan PMN atau Investasi Pemerintah

Oleh: Sekjen PENA 98, Adian Yunus Yusak Napitupulu.
Minggu, 14 Juni 2020 18:48 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Setelah pertemuan dengan Presiden kemarin, banyak sekali pendapat, pandangan komentar yang muncul. Ada yang positif, ada yang negatif. Selama semua pro kontra itu berbasis data dan argumentasi logis, lebih bagus lagi jika pro kontra itu punya muatan ilmiah, dengan demikian Demokrasi sungguh menjadi sangat indah. Tetapi Demokrasi akan kehilangan keindahannya jika pro kontra lahir dari dukungan berlebihan yang irasional maupun kebencian.

Ini salah satu dari sekitar 5 atau 6 materi pembicaraan saya dengan Presiden, khususnya terkait dengan BUMN.

Baca:Jangan Prioritaskan Kepentingan Pemilik Saham Minoritas

Setelah ngobrol tentang kondisi terkini, situasi Nasional, Corona, Pertanahan, PHK di BUMN (Garuda, Aerofood dan INKA), Rencana penutupan sekitar 2000 kantor cabang Mandiri, UMKM dan beberapa hal lainnya, kemudian saya menyampaikan pada Presiden agar tidak mengambil opsi pemberian pinjaman Rp 8,5 Trilyun pada Garuda. Kenapa demikian? Karena menurut saya, pemberian pinjaman tidak ada dalam PP 23 tahun 2020. Artinya ketika negara memberi pinjaman pada Garuda maka pemberian pinjaman itu bisa melanggar PP 23 tahun 2020 dan tentunya juga melanggar UU induknya yaitu no 1 tahun 2020 Jika di paksakan maka Garuda mungkin bisa selamat, pemegang saham non Pemerintah bisa selamat tapi Presiden, posisinya bisa tidak selamat.

Baca juga :