Ikuti Kami

Buntut Kasus Korupsi Makan Bergizi Gratis, Ketua Banggar DPR: Sejak Awal Saya Ingatkan Tata Kelola BGN Lemah!

Said Abdullah, menegaskan bahwa karut-marut tata kelola di lembaga tersebut sudah berulang kali ia peringatkan jauh-jauh hari.

Buntut Kasus Korupsi Makan Bergizi Gratis, Ketua Banggar DPR: Sejak Awal Saya Ingatkan Tata Kelola BGN Lemah!
Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah.

Jakarta, Gesuri.id — Penetapan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana sebagai tersangka kasus dugaan korupsi langsung memantik respons keras dari parlemen. 

Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, menegaskan bahwa karut-marut tata kelola di lembaga tersebut sudah berulang kali ia peringatkan jauh-jauh hari.

​Menurut Said, aspek tata kelola merupakan titik lemah krusial yang sejak awal menjadi perhatian serius DPR dalam mengawal program Makan Bergizi Gratis (MBG)—salah satu program prioritas Presiden Prabowo Subianto.

Baca: Ganjar Pranowo Serukan Kesetaraan Gender

​"Saya sejak awal bolak-balik menyatakan, kelemahan BGN sebagai lembaga yang mengemban program andalan Bapak Presiden itu ada pada aspek tata kelolanya," ujar Said kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/6/2026).

​Said menekankan bahwa sistem pengelolaan yang akuntabel adalah harga mati agar program nasional ini berjalan efektif dan terhindar dari ruang gelap penyimpangan. Anggota Fraksi PDI-Perjuangan ini pun menyayangkan bahwa kekhawatirannya kini terbukti.

​"Oleh karenanya, apa yang terjadi di Badan Gizi Nasional saat ini, kita tahu bersama. Itulah mengapa sejak dulu saya sampaikan: perbaiki tata kelolanya!" cetus Said.

​Lebih lanjut, Said meminta pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan untuk kembali fokus pada esensi pelaksanaan program MBG. Ia mengkritik keras adanya pengadaan fasilitas yang dinilai tidak relevan dengan pemenuhan gizi masyarakat.

Baca: Mengenal Sosok Ganjar Pranowo. Keluarga, Tempat Bersandar

​"Fokus saja kepada makan bergizi gratis. Bukan fokus pada insentif, fokus pada sepeda motor, atau fokus pada iPad. Itu tidak ada hubungannya sama sekali (dengan keberhasilan program)," tegasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) resmi menetapkan eks Kepala BGN Dadan Hindayana sebagai tersangka pada Rabu (3/6/2026). Dadan tidak sendiri; dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, juga ikut terseret dalam pusaran kasus ini.

​"Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, berdasarkan dua alat bukti yang cukup, tim penyidik menetapkan DH, SS, dan LP sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola MBG pada BGN tahun anggaran 2025–2026," jelas Pelaksana Harian Kapuspenkum Kejagung, Mochammad Jeffry, Rabu (3/6/2026).

Quote