Jakarta, Gesuri.id - Di tengah deru arus globalisasi yang menisbikan batas-batas negara, Indonesia berdiri di persimpangan sejarah hukum yang krusial.
Kebutuhan akan kepastian hukum dalam interaksi lintas negara bukan lagi sekadar wacana akademis, melainkan sebuah imperatif nasional.
Kehadiran Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI) yang kini masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 bukan sekadar pembaruan regulasi, melainkan sebuah proklamasi kemandirian hukum perdata Indonesia di kancah global.
Dari Belenggu Kolonial Menuju Kemandirian Nasional
Ironi terbesar dalam sistem hukum perdata internasional kita saat ini adalah ketergantungan pada aturan yang diciptakan hampir dua abad lalu.