Aturan Perizinan Tempat Ibadah Jangan Langgar Pancasila 

Aturan terkait perizinan rumah ibadah tidak boleh melanggar dasar negara dan konstitusi negara, yakni Pancasila dan UUD 1945. 
Selasa, 27 Agustus 2019 16:30 WIB Jurnalis - Hiski Darmayana

Jakarta, Gesuri.id - Sekretaris Balitbang Pusat PDI Perjuangan Restu Hapsari menegaskan aturan terkait perizinan rumah ibadah tidak boleh melanggar dasar negara dan konstitusi negara, yakni Pancasila dan UUD 1945.

Pernyataan Restu tersebut merespon penghentian ibadah Gereja GPdI di Dusun Sari Agung, Desa Petalongan, Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau oleh Satpol PP pada Minggu (25/8).

Baca:PendirianRumah IbadahAgama Tak Boleh Dihalangi

Tindakan itu merupakan lanjutan dari surat yang dikeluarkan oleh Pemerintahan Kabupaten Indragiri Hilir Nomor No. 800/BKBP-KIB/VIII/2019/76150 Perihal Penghentian Penggunaan Rumah Tempat Tinggal Sebagai Tempat Peribadatan yang ditandatangi oleh Wakil Bupati Indragiri Hilir, H. Syamsuddin Uti tanggal 7 Agustus 2019.

Restu menegaskan UUD 1945 adalah konstitusi yang harus menjadi pegangan dalam mengatasi persoalan-persoalan di masyarakat, termasuk dalam hal pelaksanaan beribadah oleh semua agama dan kepercayaan.

Baca juga :