Ikuti Kami

Aturan Perizinan Tempat Ibadah Jangan Langgar Pancasila 

Aturan terkait perizinan rumah ibadah tidak boleh melanggar dasar negara dan konstitusi negara, yakni Pancasila dan UUD 1945. 

Aturan Perizinan Tempat Ibadah Jangan Langgar Pancasila 
Sekretaris Balitbang Pusat PDI Perjuangan Restu Hapsari.

Jakarta, Gesuri.id - Sekretaris Balitbang Pusat PDI Perjuangan Restu Hapsari menegaskan aturan terkait perizinan rumah ibadah tidak boleh melanggar dasar negara dan konstitusi negara, yakni Pancasila dan UUD 1945. 

Pernyataan Restu tersebut merespon penghentian ibadah Gereja GPdI di Dusun Sari Agung, Desa Petalongan, Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau oleh Satpol PP pada Minggu (25/8). 

Baca: Pendirian Rumah Ibadah Agama Tak Boleh Dihalangi

 Tindakan itu merupakan lanjutan dari surat yang dikeluarkan oleh Pemerintahan Kabupaten Indragiri Hilir Nomor No. 800/BKBP-KIB/VIII/2019/76150 Perihal Penghentian Penggunaan Rumah Tempat Tinggal Sebagai Tempat Peribadatan yang ditandatangi oleh Wakil Bupati Indragiri Hilir, H. Syamsuddin Uti tanggal 7 Agustus 2019.

Restu menegaskan UUD  1945 adalah konstitusi yang harus menjadi pegangan dalam mengatasi persoalan-persoalan di masyarakat, termasuk dalam hal pelaksanaan beribadah oleh semua agama dan kepercayaan. 

“Apalagi kita punya sila pertama Pancasila, bahwa Ketuhanan Yang Maha Esa inilah yang mendasari semua tindakan, aturan,  sikap ataupun perilaku masyarakat baik personal maupun kelompok,” kata Restu kepada Gesuri, Selasa (27/8). 

Jadi, lanjut Restu, kalaupun ada aturan soal perizinan tempat ibadah, dasarnya tetap harus Pancasila dan UUD 1945 tersebut. Aturan mengenai perizinan tempat ibadah  tidak boleh melanggar dasar negara Pancasila dan konstitusi UUD 1945. 

Baca: Mobilisasi Politik di Rumah Ibadah Rentan Penyusup

“Ini yang sering salah kaprah di masyarakat. Masyarakat hendaknya memahami betul apa makna toleransi hidup beragama, yaitu saling menghormati dan menghargai semua hal terkait dengan keberagamaan masing-masing, termasuk beribadah, tanpa kecuali,” kata Restu, yang juga mantan Ketua Presidium Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) ini.

Quote