Yogyakarta, Gesuri.id - DPC PDI Perjuangan Kota Yogyakarta melaporkan tujuh akun di media sosial pengunggah ujaran kebencian dan hasutan terhadap Presiden kelima RI Megawati Soekarnoputri dan PDI Perjuangan ke Polda DIY, Rabu (24/6).
Laporan itu diserahkan oleh Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Yogyakarta Eko Suwanto di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda DIY didampingi sejumlah pengurus serta empat orang penasihat hukum.
Fakta yang kami temukan ada pelanggaran Undang-Undang (UU) ITE yang berisi ujaran kebencian, fitnah, kemudian hasutan, dan juga hoaks, kata Eko di sela pelaporan.
Baca:Merawat Kewarasan Publik dengan MelawanUjaran Kebencian