Banteng Sumut Tunggu Arahan DPP Untuk Kursi Kosong di DPRD

Mangapul Purba, menyebutkan bahwa pihaknya hingga kini masih menunggu keputusan resmi dari tingkat pusat.
Senin, 28 September 2026 13:27 WIB Jurnalis - Kristin Tambunan

Medan, Gesuri.id Kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara (Sumut) dari Fraksi PDI Perjuangan telah dibiarkan kosong selama dua tahun.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPD PDI Perjuangan Sumut, Rapidin Simbolon, menyatakan bahwa mekanisme pengisian kursi kosong sepenuhnya berada di tangan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai.

Terkait ini kami sudah menyampaikan surat ke DPP Partai, semua kewenangan dari DPP partai, ujar Rapidin Simbolon melalui pesan singkat, Minggu (27/9).

Senada dengan Rapidin, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumut, Mangapul Purba, menyebutkan bahwa pihaknya hingga kini masih menunggu keputusan resmi dari tingkat pusat. Sampai sekarang belum turun arahan atau keputusan dari partai, kita masih menunggu, kata Mangapul.

Sebagai informasi, kekosongan kursi ini bermula dari status Faizal, anggota DPRD Sumut periode 20242029 terpilih dari Daerah Pemilihan (Dapil) 5yang meliputi Kabupaten Batu Bara, Kabupaten Asahan, dan Kota Tanjungbalaiyang terjerat kasus hukum. Faizal tersangkut kasus korupsi seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2023 di Kabupaten Batu Bara.

Baca juga :