Basarah: 18 Agustus Hari Konstitusi, Bukan Hari Pancasila

Jangan campuradukkan Pancasila sebagai dasar negara dan UUD 1945 sebagai konstitusi negara.
Senin, 20 Agustus 2018 10:35 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Peringatan tanggal 18 Agustus 2018 sebagai Hari Konstitusi ke-73 pada dasarnya telah membantah pandangan dan pendapat yang menyebut Pancasila lahir pada 18 Agustus 1945.

Baca:Basarah: Suara Milenial Jangan Diterjemahkan dari Segi Usia

Pandangan tersebut selain tidak tepat, juga telah mencampuradukkan Pancasila sebagai dasar negara dan UUD NRI Tahun 1945 sebagai konstitusi negara. Sebab faktanya pada 18 Agustus 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) sama sekali tidak pernah menetapkan Pancasila sebagai dasar negara.

Adapun Hari Lahir Pancasila adalah pada 1 Juni 1945 saat pidato Bung Karno tentang Pancasila diterima secara aklamasi oleh seluruh anggota Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).

Tanggal 18 Agustus memang selalu diperingati sebagai Hari Konstitusi mengingat pada sidang tanggal 18 Agustus 1945 PPKI telah menetapkan dua hal yaitu mengangkat Bung Karno dan Bung Hatta sebagai Presiden dan Wakil Presiden untuk pertama kalinya dan kedua adalah mengesahkan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 sebagai konstitusi negara, jelas Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah di Komplek Parlemen, Jakarta, Sabtu (18/8).

Wakil Sekjen DPP PDI Perjuangan itu lebih lanjut menjelaskan, pengakuan negara bahwa tanggal 18 Agustus 1945 sebagai Hari Konstitusi telah dibuktikan dengan dikeluarkannya Keputusan Presiden 18/2008 tentang Hari Konstitusi. Konsideran menimbang huruf (a) keppres tersebut menyebutkan pada tanggal 18 Agustus 1945 PPKI telah menetapkan UUD Tahun 1945 sebagai konstitusi NKRI.

Baca juga :