Ikuti Kami

Basarah: 18 Agustus Hari Konstitusi, Bukan Hari Pancasila

Jangan campuradukkan Pancasila sebagai dasar negara dan UUD 1945 sebagai konstitusi negara.

Basarah: 18 Agustus Hari Konstitusi, Bukan Hari Pancasila
Peringatan Hari Konstitusi/MPR RI.

Jakarta, Gesuri.id - Peringatan tanggal 18 Agustus 2018 sebagai Hari Konstitusi ke-73 pada dasarnya telah membantah pandangan dan pendapat yang menyebut Pancasila lahir pada 18 Agustus 1945.

Baca: Basarah: Suara Milenial Jangan Diterjemahkan dari Segi Usia

Pandangan tersebut selain tidak tepat, juga telah mencampuradukkan Pancasila sebagai dasar negara dan UUD NRI Tahun 1945 sebagai konstitusi negara. Sebab faktanya pada 18 Agustus 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) sama sekali tidak pernah menetapkan Pancasila sebagai dasar negara. 

Adapun Hari Lahir Pancasila adalah pada 1 Juni 1945 saat pidato Bung Karno tentang Pancasila diterima secara aklamasi oleh seluruh anggota Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). 

"Tanggal 18 Agustus memang selalu diperingati sebagai Hari Konstitusi mengingat pada sidang tanggal 18 Agustus 1945 PPKI telah menetapkan dua hal yaitu mengangkat Bung Karno dan Bung Hatta sebagai Presiden dan Wakil Presiden untuk pertama kalinya dan kedua adalah mengesahkan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 sebagai konstitusi negara," jelas Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah di Komplek Parlemen, Jakarta, Sabtu (18/8).
 
Wakil Sekjen DPP PDI Perjuangan itu lebih lanjut menjelaskan, pengakuan negara bahwa tanggal 18 Agustus 1945 sebagai Hari Konstitusi telah dibuktikan dengan dikeluarkannya Keputusan Presiden 18/2008 tentang Hari Konstitusi. Konsideran menimbang huruf (a) keppres tersebut menyebutkan pada tanggal 18 Agustus 1945 PPKI telah menetapkan UUD Tahun 1945 sebagai konstitusi NKRI.

"Hari lahir Pancasila tidak dapat digabungkan dengan kelahiran UUD Tahun 1945 pada tanggal 18 Agustus 1945. Sebab kedudukan Pancasila dengan UUD 1945 tidaklah sederajat, dan Pancasila lebih tinggi kedudukannya dibandingkan UUD sehingga tidak mungkin apabila Pancasila menjadi sub bagian dari UUD 1945," papar Basarah.

Dalam bagian Aturan Tambahan pasal II UUD NRI 1945 disebutkan bahwa dengan ditetapkannya perubahan UUD ini, UUD NRI 1945 terdiri atas pembukaan dan pasal-pasal.

Basarah yang juga ketua Panitia Ad Hoc I Haluan Negara MPR menguraikan lebih lanjut bahwa Pancasila sebagai norma dasar yang bersifat meta yuridis kedudukannya berada di luar norma hukum seperti UUD 1945. Sehingga tempat Pancasila sebagai dasar negara jelas bukan berada di dalam pembukaan atau mukadimah UUD 1945 akan tetapi kedudukannya berada di luar dan di atas UUD 1945.

Apabila Pancasila dinyatakan ada di dalam alinea keempat pembukaan UUD 1945, maka sebenarnya sebagai dasar negara Pancasila pernah mengalami perubahan. Karena ketika UUD 1945 diganti dengan Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS) tahun 1949 dan ketika kemudian Konstitusi RIS tahun 1949 diganti dengan UUD Sementara 1950, rumusan dalam sila-sila Pancasila yang terdapat dalam pembukaan dua UUD tersebut telah berubah dan berbeda dengan rumusan sila-sila Pancasila yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945. 

"Padahal Pancasila sebagai dasar negara tidaklah dapat diubah-ubah seperti halnya UUD yang bisa diubah," kata Basarah.

Oleh karena itu, tempat sebenarnya Pancasila sebagai dasar negara bukan dalam pembukaan suatu konstitusi atau UUD. Bahwa alenia keempat Pembukaan UUD 1945, alenia ketiga Mukadimah Konstitusi RIS 1949 dan alenia keempat Mukadimmah UUDS 1950 itu merumuskan Pancasila dapat dikatakan bahwa rumusan itu sebenarnya adalah penjelmaan dari esensi dasar filosofi Pancasila saat diterima secara aklamasi oleh BPUPK tanggal 1 Juni 1945. Adapun, Pancasila sendiri tempatnya di luar dan di atas UUD.

Doktor ilmu hukum jebolan Universitas Diponegoro itu melanjutkan, bahwa adanya anggapan atau pandangan yang menyebut Pancasila lahir pada tanggal 18 Agustus tahun 1945 berarti mengabaikan fakta fakta sejarah dalam sidang Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK) dan juga secara tidak langsung telah menempatkan kedudukan Pancasila sejajar, setara atau bahkan menjadi sub bagian dari UUD NRI Tahun 1945 sehingga suatu saat memungkinkan untuk diubah, padahal Pancasila sebagai dasar negara tidak dapat diubah kecuali republik Indonesia runtuh. MPR pun tidak dapat merubah dan mengganti Pancasila karena wewenang MPR menurut ketentuan Pasal 3 ayat 1 UUD NRI 945 hanya merubah dan menetapkan UUD, sementara kedudukan hukum Pancasila berada di atas UUD.

Pengakuan yuridis bahwa Pancasila tidak bisa disejajarkan dengan UUD 1945 juga sudah dinyatakan dengan tegas dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 100/PUU-XI/2013 mengenai Pengujian UU 2/2011 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 2 tahun 2008 tentang Partai Politik terhadap Undang Undang Dasar 1945 yang pada intinya MK dalam pertimbangan hukumnya menegaskan Pancasila sebagai dasar negara kedudukannya tidak bisa disejajarkan dengan UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan NKRI.

Pengakuan segenap komponen bangsa bahwa Pancasila lahir pada 1 Juni 1945 dan bukan 18 Agustus 1945 telah ditegaskan dalam Keputusan Presiden 24/2016 tentang Hari Lahir Pancasila. 

Baca: Basarah Ditetapkan sebagai Ketua PAH Haluan Negara MPR RI

"Di mana dalam konsideran huruf (f) Keppres 24/2016 disebutkan bahwa tanggal 18 Agustus telah ditetapkan sebagai Hari Konstitusi berdasarkan Keppres 18/2008, sehingga untuk melengkapi sejarah ketatanegaraan Indonesia perlu ditetapkan Hari lahir Pancasila tanggal 1 Juni," Basarah menjelaskan. 

Dia menambahkan, pada bagian konsideran menimbang huruf (e) Keppres 24/2016 tentang Hari Lahir Pancasila tersebut juga sudah ditegaskan bahwa antara naskah Pancasila 1 Juni 1945 berkembang menjadi naskah Piagam Jakarta tanggal 22 Juni 1945 oleh Panitia Sembilan hingga mencapai kesepakatan teks final sila-sila Pancasila tanggal 18 Agustus 1945 oleh PPKI sebagai satu kesatuan proses lahirnya Pancasila sebagai dasar negara oleh para pembentuk negara.

Quote