Jakarta, Gesuri.id - Ketua DPP Banteng Muda Indonesia (BMI) Daud Ahmad menyoroti gugatan judicial review Pasal 169 huruf N UU Pemilu 2017 tentang syarat wakil presiden.
Daud meminta Mahkamah Konstitusi (MK) segera memutuskan gugatan tersebut, karena JK memiliki hak untuk mencalonkan atau dicalonkan sebagai Cawapres.
Baca:BMILebarkan Sayap Hingga ke Taiwan
Oleh karena itu penting saya kira MK untuk segera memberikan kepastian hukum dalam konteks batasan periodeisasi masa jabatan wapres ini agar ini tidak menjadi polemik, kata Daud di Jakarta, Selasa (31/7).
Daud mengimbau seluruh pihak agar tetap menghormati proses hukum yang saat ini tengah berjalan di MK.