Ikuti Kami

BMI Desak MK Segera Putuskan Gugatan Judicial Review

Daud meminta MK segera memutuskan gugatan tersebut, karena JK memiliki hak untuk mencalonkan atau dicalonkan sebagai Cawapres.

BMI Desak MK Segera Putuskan Gugatan Judicial Review
Logo Banteng Muda Indonesia.

Jakarta, Gesuri.id - Ketua DPP Banteng Muda Indonesia (BMI) Daud Ahmad menyoroti gugatan judicial review Pasal 169 huruf N UU Pemilu 2017 tentang syarat wakil presiden.

Daud meminta Mahkamah Konstitusi (MK) segera memutuskan gugatan tersebut, karena JK memiliki hak untuk mencalonkan atau dicalonkan sebagai Cawapres.

Baca: BMI Lebarkan Sayap Hingga ke Taiwan

"Oleh karena itu penting saya kira MK untuk segera memberikan kepastian hukum dalam konteks batasan periodeisasi masa jabatan wapres ini agar ini tidak menjadi polemik," kata Daud di Jakarta, Selasa (31/7).

Daud mengimbau seluruh pihak agar tetap menghormati proses hukum yang saat ini tengah berjalan di MK. 

Dia meyakini, sembilan hakim MK dapat menilai serta memutuskan gugatan UU Pemilu tersebut tanpa pretensi politik tertentu. 

Dengan demikian Daud meminta seluruh pihak untuk menghentikan berbagai polemik proses judicial review yang saat ini diikuti oleh Jusuf Kalla selaku pihak terkait.

Baca: Kenalkan Pancasila ke Generasi Muda, BMI Nobar Film Lima

Daud menilai, gugatan UU Pemilu yang diikuti oleh JK itu bukan dilakukan atas dasar kepentingan pribadi JK. 

Hal itu juga sudah pernah ditegaskan langsung oleh JK bahwa gugatan tersebut dilakukan hanya semata-mata agar dapat memberikan kepastian hukum di kemudian hari.

Quote