Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Timur, Budi Kanang Sulistyono, mengungkapkan enam hal yang perlu diperhatikan dan dipenuhi anggota PDI Perjuangan yang telah dipecat apabila ingin mendapatkan rehabilitasi status keanggotaan. Penjelasan tersebut disampaikan menyusul adanya usulan Achmad Hidayat untuk merehabilitasi status keanggotaan Joko Widodo (Jokowi) di PDI Perjuangan.
Lima, bila diterima, maka yang bersangkutan dipulihkan kembali keanggotaan dan dipantau. Dan keenam, bisa saja yang bersangkutan, permohonan rehabilitasi ditolak dan ini biasanya kesalahannya sudah berat dan tidak bisa dimaklumi, kata Kanang, Jumat (18/9/2026).
Kanang menjelaskan, rehabilitasi keanggotaan bagi kader yang telah dipecat memiliki mekanisme dan tahapan yang harus dilalui. Proses tersebut tidak dapat dilakukan sewaktu-waktu karena berkaitan dengan forum kongres partai.
Pertama, waktu rehabilitasi keanggotaan hanya dilakukan sekali dalam lima tahun, yakni saat kongres partai. Kedua, anggota yang bersangkutan harus membuat surat permohonan tertulis untuk mendapatkan rehabilitasi keanggotaan kepada pimpinan kongres.
Ketiga, tim rehabilitasi akan dibentuk dalam sidang kongres. Tim tersebut kemudian akan bersidang untuk membahas permohonan rehabilitasi yang diajukan, termasuk menentukan apakah permohonan tersebut dikabulkan atau tidak.