Ikuti Kami

Budi Kanang Ungkap Enam Hal Perlu Diperhatikan dan Dipenuhi Kader yang Telah Dipecat

"Lima, bila diterima, maka yang bersangkutan dipulihkan kembali keanggotaan dan dipantau."

Budi Kanang Ungkap Enam Hal Perlu Diperhatikan dan Dipenuhi Kader yang Telah Dipecat
Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Timur, Budi Kanang Sulistyono.

Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Timur, Budi 'Kanang' Sulistyono, mengungkapkan enam hal yang perlu diperhatikan dan dipenuhi anggota PDI Perjuangan yang telah dipecat apabila ingin mendapatkan rehabilitasi status keanggotaan. Penjelasan tersebut disampaikan menyusul adanya usulan Achmad Hidayat untuk merehabilitasi status keanggotaan Joko Widodo (Jokowi) di PDI Perjuangan.

"Lima, bila diterima, maka yang bersangkutan dipulihkan kembali keanggotaan dan dipantau. Dan keenam, bisa saja yang bersangkutan, permohonan rehabilitasi ditolak dan ini biasanya kesalahannya sudah berat dan tidak bisa dimaklumi," kata Kanang, Jumat (18/9/2026).

Kanang menjelaskan, rehabilitasi keanggotaan bagi kader yang telah dipecat memiliki mekanisme dan tahapan yang harus dilalui. Proses tersebut tidak dapat dilakukan sewaktu-waktu karena berkaitan dengan forum kongres partai.

Pertama, waktu rehabilitasi keanggotaan hanya dilakukan sekali dalam lima tahun, yakni saat kongres partai. Kedua, anggota yang bersangkutan harus membuat surat permohonan tertulis untuk mendapatkan rehabilitasi keanggotaan kepada pimpinan kongres.

Ketiga, tim rehabilitasi akan dibentuk dalam sidang kongres. Tim tersebut kemudian akan bersidang untuk membahas permohonan rehabilitasi yang diajukan, termasuk menentukan apakah permohonan tersebut dikabulkan atau tidak.

Keempat, hasil pembahasan tim rehabilitasi dapat berupa penolakan ataupun penerimaan terhadap permohonan yang diajukan.

Kanang menegaskan, apabila permohonan diterima, anggota yang bersangkutan akan dipulihkan kembali status keanggotaannya dan selanjutnya tetap dilakukan pemantauan.

Sementara itu, apabila permohonan ditolak, hal tersebut dapat terjadi karena tingkat kesalahan yang dilakukan anggota dinilai sudah berat dan tidak dapat dimaklumi.

Menurut Kanang, PDI Perjuangan tetap membuka ruang bagi mantan kader yang telah dipecat apabila ingin kembali menjadi anggota partai. Namun, proses tersebut harus mengikuti mekanisme rehabilitasi yang telah ditetapkan.

"Monggo saja, tapi syaratnya seperti di atas tadi, nunggu kongres kurang lebih empat tahun lagi. Dan rehabilitasi tidak bisa hanya sekadar diusulkan oleh seseorang," tegasnya.

Terkait adanya usulan rehabilitasi keanggotaan Jokowi, Kanang mengatakan hal tersebut juga dapat ditempuh sepanjang mekanisme dan persyaratan yang berlaku di internal partai dipenuhi.

"Untuk isu tentang rehabilitasi Pak Jokowi, ya monggo saja, kan di partai ada tata caranya yang harus dilalui," pungkasnya.

Quote