Jakarta, Gesuri.id - Tenaga Ahli Senior Dewan Pers, Heru Cahyomenilai berita RMOL.id yang diadukan Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) berjudul Saiful Bahri Akui Duit Suap untuk Komisioner KPU Berasal dari Hasto yang tayang Jumat 10 Januari 2020, pukul 03.56 WIB, melanggar asas praduga tidak bersalah dan tidak melalui proses pengolahan produk jurnalistik yang baik.
Baca:Upaya Penggeledahan Kantor DPP PDI Perjuangan CacatHukum
Namun demikian, Dewan Pers masih menunggu penjelasan dari RMOL.id sebagai pihak yang diadukan.
Sementara ini jelas ada pelanggaran pada asas praduga tak bersalah. Ada pernyataan Saiful yang diakui disampaikan karena terpaksa, dan pernyataan itu belum diuji kebenarannya, ungkap Heru dalam keterangannya diterima Gesuri, Jumat (24/1).
Organisasi sayap PDI Perjuangan, Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem)telah menyampaikan tuntutan melalui Dewan Pers terhadap pemberitaan yang tidak akurat dan merugikan PDI Perjuangan. Tuntutan disampaikan setelah aduan diterima dan dianalisa Dewan Pers pada pekan lalu.