Ikuti Kami

Upaya Penggeledahan Kantor DPP PDI Perjuangan Cacat Hukum

Sebab dilakukan sebelum KPK meningkatkan perkara ke tahap penyidikan.

Upaya Penggeledahan Kantor DPP PDI Perjuangan Cacat Hukum
Ketua Tim Hukum DPP PDI Perjuangan I Wayan Sudirta. (Foto: Beritasatu Photo / Markus Junianto Sihaloho )

Jakarta, Gesuri.id - Tim Hukum PDI Perjuangan menegaskan upaya penggeledahan di Kantor PDI Perjuangan, Jakarta pada Kamis (9/1) cacat hukum, sebab dilakukan sebelum KPK meningkatkan perkara ke tahap penyidikan.

Baca: Tim Hukum PDI Perjuangan Sambangi Kantor KPU

"Kami menekankan apa bedanya penyidikan dan penyelidikan. Apa bedanya? Penyelidikan adalah pengumpulan bukti-bukti. Penyidikan kalo sudah ada tersangka. Jadi tahapannya yang awal dan tengah," kata Koordinator Tim Hukum PDI Perjuangan I Wayan Sudirta di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi atau Anti-Corruption Learning Center (ACLC), Jakarta, Kamis (16/1).

Wayan menuturkan, pada Kamis pagi, terdapat beberapa orang yang mengaku berasal dari KPK mendatangi Kantor DPP PDI Perjuangan. Kepada petugas di Kantor PDI Perjuangan, beberapa orang yang menggunakan tiga mobil itu menyatakan akan menggeledah. 

Namun, saat ditanyakan mengenai surat tugas, kata Wayan, mereka hanya mengibaskan surat tersebut. Wayan pun mempertanyakan surat tersebut lantaran proses hukum masih dalam tahap penyelidikan.

"Kalau kami mengikuti proses ini sejak pembuatan undang-undang (KPK) sudah pasti bukan surat izin penggeledahan. Karena pada hari itu, pagi itu jam 06.45 belum ada orang berstatus tersangka. Kalau belum berstatus tersangka berarti masih tahap penyelidikan," kata Wayan.

Untuk itu, Tim Hukum PDI Perjuangan meminta Dewas memeriksa para pihak yang sebelumnya mengaku akan menggeledah Kantor PDI Perjuangan tersebut. Tim Hukum PDI Perjuangan juga mendorong Dewas mendalami perihal surat yang sempat ditunjukkan oleh pegawai itu.

"Ini melanggar aturan apa tidak? Kalau menurut kami, kalau betul surat penggeledahan itu berarti perlu diperdalam kenapa bisa begitu? Tapi sekali lagi penyidikan sama penyelidikan sangatlah berbeda, pada saat itu jam 6 masih penyelidikan," ungkapnya.

Selain itu, Tim Hukum PDI Perjuangan juga menyoroti dugaan adanya kebocoran informasi penyelidikan yang dilakukan oleh KPK. Hal ini, katanya, ditandai dengan beredarnya informasi yang menyebut terdapat sejumlah kader PDI Perjuangan bersembunyi di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) dan dibuntuti oleh Tim KPK saat OTT terjadi.

"Kemudian seolah-olah diisukan tokoh PDI Perjuangan dikejar. Sekarang ada klarifikasi dari Komisioner (KPK) tidak benar tokoh itu dikejar. Bayangkan itu, betapa orang kecewa yang dulu sangat fanatik mendukung KPK tiba-tiba ada kejadian seperti ini," katanya.

Wayan menjelaskan, pelaporan ini dilayangkan bukan untuk menghambat kerja KPK dalam menangani kasus suap proses caleg PDI Perjuangan. Wayan mengklaim menghormati KPK. Hanya saja, menurutnya, terdapat oknum pegawai di internal KPK yang mesti ditelusuri demi terjaganya marwah lembaga antirasuah.

"Jadi kami datang ke sini bukanlah berhadap-hadapan dengan KPK. Tapi dalam rangka kami mendukung mereka-meraka dewan pengawas, komisioner, supaya pelanggaran-pelanggaran seperti yang saya maksudkan itu cukuplah berhenti sampai di sini," katanya.

Anggota Tim Hukum PDI Perjuangan Teguh Samudra mengatakan, pelaporan ini diterima oleh Anggota Dewas Albertina Ho. Teguh memastikan, Tim Hukum PDI Perjuangan akan menyampaikan bukti-bukti yang memperkuat pelaporan ini jika dibutuhkan Dewas.

"Diterima dengan ada buktinya. Apabila ada bukti lagi bisa diserahkan menyusul. Jadi kita diterima dengan baik," kata Teguh.

Dikonfirmasi terpisah, Albertina Ho mengaku pihaknya telah menerima laporan tersebut. Albertina menyatakan Dewas KPK bakal menindaklanjuti laporan itu.

"Hasilnya tim hukum menyerahkan pengaduan tertulis dalam map dan Dewas menerima. Semua pengaduan yang diterima Dewas diproses," katanya.

Baca: Diserang Fitnah, DPP PDI Perjuangan Bentuk Tim Hukum

Dikonfirmasi terpisah, Plt Jubir KPK, Ali Fikri enggan berkomentar mengenai pelaporan Tim Hukum PDI Perjuangan kepada Dewas. Ali mengatakan, pelaporan itu merupakan ranah penanganan Dewas KPK.

"Kami tidak akan masuk ke sana ya, karena itu sudah ranah dari Dewas termasuk juga apakah terkait dengan etik dan sebagainya. Jadi kami tidak masuk ke wilayah sana untuk menjelaskan lebih lanjut," kata Ali Fikri.

Quote