Fraksi PDI Perjuangan Tegaskan Tolak Perppu KPK

Fraksi PDI Perjuangan menolak Perppu dan menyarankan agar polemik revisi UU KPK diselesaikan melalui judicial review di Mahkamah Konsitusi.
Selasa, 08 Oktober 2019 16:30 WIB Jurnalis - Hiski Darmayana

Jakarta, Gesuri.id - Fraksi PDI Perjuangan di DPR secara resmi menolak jika Presiden Jokowi menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk mencabut Undang-Undang KPK hasil revisi.

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Fraksi PDI-Perjuangan Hendrawan Supratikno mengatakan, sikap resmi fraksi PDI Perjuangan menolak Perppu dan menyarankan agar polemik revisi UU KPK diselesaikan melalui judicial review di Mahkamah Konsitusi atau legislative review.

Baca:Menolak Revisi UU KPK? Silakan ke MK!

Pandangan resmi kami di fraksi, sebaiknya yang menolak revisi UU KPK tetap melalui judicial review dan legislative review, kata Hendrawan, di Jakarta, Selasa (8/10).

Perppu KPK jika jadi diterbitkan Jokowi, tetap membutuhkan persetujuan DPR. Hal ini diatur di pasal 22 Undang-Undang Dasar 1945. Pasal tersebut mengatur dalam kegentingan memaksa, Presiden berhak menetapkan Perppu.

Baca juga :