Jakarta, Gesuri.id - Sikap PDI Perjuangan yang tak menyetujui adanya peraturan daerah (Perda) Syariah dikarenakan partai berlambang banteng ini taat pada kontitusi dan Undang-Undang Dasar 1945.
Hal ini sekaligus komitmen PDI Perjuangan dalam menjaga persatuan dan keutuhan bangsa.
Baca:Basarah: 18 Agustus HariKonstitusi, Bukan Hari Pancasila
Iya (PDI Perjuangan) taat pada UUD bahwa tujuan negara melindungi segensp bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Juga taat pada UU otonomi daerah, ujar Ketua DPP PDI Perjuangan bidang Keagamaan dan Kepercayaan Hamka Haq saat dihubungi Gesuri.id di Jakarta, Selasa (20/11).
Menurut Ketua Baitul Muslimin Indonesia (Bamusi) ini mengatakan Perda Syariah bertentangan dengan konstitusi.