Jakarta, Gesuri.id - Ketua Bappilu DPD PDI Perjuangan Sulawesi Selatan, Raisul Jaiz, menegaskan seluruh kader PDI Perjuangan di Sulawesi Selatan akan menjalankan arahan Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, untuk menempatkan partai sebagai partai penyeimbang dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Menurutnya, arahan tersebut menjadi pedoman bagi seluruh kader dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan.
Surat edaran ini berlaku untuk seluruh kader PDI Perjuangan di Indonesia. Tentu kader-kader di Sulawesi Selatan akan menjalankan arahan Ketua Umum sebagaimana yang telah ditegaskan dalam surat tersebut, kata Rais, dikutip Jumat (10/7/2026).
Penegasan tersebut mengacu pada Surat Internal DPP PDI Perjuangan Nomor 1275/IN/DPP/VII/2026 tertanggal 1 Juli 2026 tentang Penjelasan Ketua Umum PDI Perjuangan tentang Kedudukan PDI Perjuangan sebagai Partai Penyeimbang dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia. Surat itu menegaskan bahwa PDI Perjuangan menjalankan fungsi checks and balances dalam sistem pemerintahan presidensial, bukan sebagai partai oposisi.
Menurut Rais, keberadaan PDI Perjuangan di luar pemerintahan tidak berarti menolak seluruh kebijakan pemerintah. Sebaliknya, partai akan mendukung setiap kebijakan yang berpihak kepada kepentingan rakyat dan memberikan kritik secara konstruktif terhadap kebijakan yang dinilai tidak sesuai dengan konstitusi maupun peraturan perundang-undangan.
Sebagai partai penyeimbang, tugas kami adalah mengawal jalannya pemerintahan. Kebijakan yang berpihak kepada rakyat tentu kami dukung. Tetapi apabila ada kebijakan yang dinilai tidak sesuai aturan atau tidak berpihak kepada masyarakat, menjadi kewajiban kami memberikan kritik dan koreksi secara konstruktif, ujar dia.