Jakarta, Gesuri.id - Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Palopo, Alfri Jamil, menegaskan seluruh jajaran partai telah menerima instruksi Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, mengenai kedudukan PDI Perjuangan sebagai partai penyeimbang dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia. Menurutnya, posisi tersebut bukan berarti mengambil peran sebagai oposisi terhadap pemerintahan, melainkan menjalankan fungsi pengawasan sesuai amanat konstitusi.
"Iya, memang ada surat instruksi itu. Intinya menyampaikan kepada seluruh kader untuk menjalankan fungsi pengawasan," kata Alfri, Kamis (9/7/2026).
Alfri menjelaskan, Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial sehingga tidak mengenal pembagian tegas antara koalisi dan oposisi sebagaimana dalam sistem parlementer. Karena itu, PDI Perjuangan memaknai posisi sebagai partai penyeimbang dengan menjalankan fungsi kontrol terhadap jalannya pemerintahan.
"Jadi PDI Perjuangan bukan oposisi. Di negara kita tidak menganut sistem parlementer, melainkan presidensial. Yang dijalankan adalah fungsi pengawasan," bebernya.
Menurut Alfri, fungsi pengawasan merupakan tugas konstitusional lembaga legislatif di seluruh tingkatan pemerintahan. Anggota DPR mengawasi kebijakan pemerintah pusat, DPRD provinsi mengawasi pemerintahan gubernur, sedangkan DPRD kabupaten dan kota mengawasi kebijakan bupati maupun wali kota.
"Jadi sifatnya mengawasi jalannya pemerintahan. Itu memang fungsi legislasi yang melekat pada anggota dewan," ujarnya.
Ia juga membantah anggapan bahwa terbitnya surat instruksi tersebut merupakan sinyal adanya persoalan dalam pemerintahan nasional. Menurutnya, surat yang diterbitkan DPP PDI Perjuangan merupakan penegasan terhadap peran konstitusional partai dalam menjaga keseimbangan demokrasi.
"Lahirnya instruksi itu bukan berarti Ibu Megawati melihat ada sesuatu yang aneh dalam pemerintahan. Tidak begitu. Dalam negara demokrasi memang ada fungsi pengawasan yang harus dijalankan DPR maupun DPRD," katanya.
Sebelumnya, Megawati Soekarnoputri menerbitkan Surat Internal DPP PDI Perjuangan Nomor 1275/IN/DPP/VI/2026 yang ditandatangani pada 1 Juli 2026. Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa Indonesia tidak mengenal istilah oposisi maupun koalisi sebagai kategori ketatanegaraan karena menganut sistem pemerintahan presidensial. PDI Perjuangan pun menempatkan diri sebagai partai penyeimbang yang menjalankan fungsi kontrol terhadap penyelenggaraan pemerintahan sesuai prinsip demokrasi dan konstitusi.
"Tanpa adanya kekuatan penyeimbang, demokrasi akan kehilangan daya korektifnya dan kekuasaan berpotensi bergerak menjauh dari kepentingan rakyat. Dalam konteks itulah PDI Perjuangan menempatkan diri sebagai partai penyeimbang," tulis Megawati dalam surat tersebut, dikutip Kamis (9/7/2026).

















































































