Bandar Lampung, Gesuri.id Ketua Bidang Kehormatan DPP PDI Perjuangan, Komarudin Watubun, bersama Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto, mengeluarkan instruksi keras kepada seluruh kader agar tidak menyalahgunakan jabatan dan kekuasaan untuk tindakan korupsi.
Instruksi tersebut tertuang dalam surat bernomor 296/IN/XI/2025 tanggal 17 November 2025 yang ditandatangani langsung oleh Komarudin dan Hasto. Surat itu ditujukan kepada seluruh struktur partai, mulai dari Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI, pengurus DPD dan DPC, kepala daerah dan wakilnya dari PDI Perjuangan, hingga anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota se-Indonesia.
Dalam instruksi itu, Komarudin Watubun dan Hasto menegaskan kembali garis politik partai mengenai pentingnya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi, sejalan dengan arahan Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, yang selama ini selalu mengingatkan kader untuk menjaga kehormatan partai.
Seluruh kader partai, baik yang duduk di struktural maupun di legislatif dan eksekutif, untuk tidak menyalahgunakan kekuasaan atau wewenang dalam jabatannya untuk melakukan tindak pidana korupsi, bunyi salah satu poin utama dalam instruksi tersebut.
DPP PDI Perjuangan, melalui Komarudin dan Hasto, juga menegaskan bahwa partai tidak akan memberikan toleransi sekecil apa pun terhadap kader yang terbukti korupsi.