Kuasa Hukum PDI Perjuangan Majalengka: Keterangan Saksi Hamzah Nasyah Pertegas Tindakan Indisipliner

Agenda sidang adalah pemeriksaan saksi dari penggugat.
Jum'at, 16 Mei 2025 10:01 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Majalengka, Gesuri.id - Kuasa hukum DPC PDI Perjuangan Majalengka, Indra Sudrajat, mengatakan sidang lanjutan sengketa keanggotaan partai yang diajukan Hamzah Nasyah, caleg PDI Perjuangan dari Dapil 3 Kabupaten Majalengka, terhadap DPP PDI Perjuangan kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Majalengka, Kamis, 15 Mei 2025.

Agenda sidang adalah pemeriksaan saksi dari penggugat.

Indra Sudrajat, menyampaikan, penggugat menghadirkan tujuh orang saksi serta bukti surat.

Namun, dari pemeriksaan terungkap fakta Hamzah Nasyah sempat mengalihkan dukungan ke pasangan calon lain sepuluh hari sebelum pemungutan suara.

Yang jadi catatan kita, tadi kan alasannya bahwa Pak Haji Hamzah hadir di acara tanggal 17 (Desember 2024) itu karena menjaga hubungan silaturahmi dengan keluarga. Karena keluarganya mendukung Pak Haji Eman, kata Indra menanggapi alasan kehadiran Hamzah dalam acara kampanye pihak lain.

Baca juga :