Ikuti Kami

Kuasa Hukum PDI Perjuangan Majalengka: Keterangan Saksi Hamzah Nasyah Pertegas Tindakan Indisipliner

Agenda sidang adalah pemeriksaan saksi dari penggugat.

Kuasa Hukum PDI Perjuangan Majalengka: Keterangan Saksi Hamzah Nasyah Pertegas Tindakan Indisipliner
Kuasa hukum DPC PDI Perjuangan Majalengka, Indra Sudrajat.

Majalengka, Gesuri.id - Kuasa hukum DPC PDI Perjuangan Majalengka, Indra Sudrajat, mengatakan sidang lanjutan sengketa keanggotaan partai yang diajukan Hamzah Nasyah, caleg PDI Perjuangan dari Dapil 3 Kabupaten Majalengka, terhadap DPP PDI Perjuangan kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Majalengka, Kamis, 15 Mei 2025. 

Agenda sidang adalah pemeriksaan saksi dari penggugat.

Indra Sudrajat, menyampaikan, penggugat menghadirkan tujuh orang saksi serta bukti surat. 

Namun, dari pemeriksaan terungkap fakta Hamzah Nasyah sempat mengalihkan dukungan ke pasangan calon lain sepuluh hari sebelum pemungutan suara.

“Yang jadi catatan kita, tadi kan alasannya bahwa Pak Haji Hamzah hadir di acara tanggal 17 (Desember 2024) itu karena menjaga hubungan silaturahmi dengan keluarga. Karena keluarganya mendukung Pak Haji Eman,” kata Indra menanggapi alasan kehadiran Hamzah dalam acara kampanye pihak lain.

Indra menyoroti kesaksian Aan Subarnas, adik Hamzah Nasyah, yang mengaku mengetahui peristiwa tersebut namun tidak melaporkan kepada pimpinan partai. 

Tindakan Hamzah dianggap sebagai indisipliner karena tidak ada koordinasi dengan pimpinan partai, terutama di DPD PDI Perjuangan.

“Kalau dia mengerti hirarki organisasi, tentunya ketika ada peristiwa seperti itu, seharusnya Pak Haji Hamzah atau Pak Aan lapor terhadap pimpinannya. Tidak mungkin pimpinan yang lapor ke bawahan, tapi bawahan yang lapor ke atasan,” tegasnya.

Dalam persidangan, Indra juga menyoroti validitas keterangan para saksi yang menurutnya lebih banyak bercerita ketimbang menyampaikan fakta.

Menurutnya, beberapa keterangan saksi juga hanya menyampaikan keluhan, seperti merasa tidak diundang dalam suatu pertemuan, tanpa menjelaskan fakta detail siapa yang hadir, kapan dan bagaimana pemanggilan dilakukan.

“Saksi fakta itu tidak boleh berpendapat. Dia menyampaikan apa yang dia lihat, apa yang dia rasakan, apa yang dia saksikan,” ujar Indra.

Terkait substansi kesaksian, Indra menyebut, ketujuh saksi yang dihadirkan justru membenarkan kehadiran Hamzah dalam kampanye pada 17 Desember, termasuk keberadaan spanduk dukungan terhadap paslon Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka

“Faktanya, kehadiran saksi tadi justru menguatkan dalil-dalil kita. Artinya kehadiran tujuh orang saksi tadi justru menguatkan kami sebagai tergugat,” pungkasnya.

Sidang berikutnya dijadwalkan Senin, 19 Mei 2025, masih dalam tahap pembuktian dari pihak penggugat. Sementara, agenda pemeriksaan saksi dari pihak tergugat akan dilanjutkan pada Kamis, 22 Mei 2025.

Quote