Bandung, Gesuri.id - Advokat dari Presidium Rakyat Menggugat (PRM) Kanti W Janis mengungkapkan kepastian pembebasan Letkol Aloysius Sandi Sudiman, Senin, 9 Maret 2020.
Pagi ini (8/3) selaku kuasa hukum kami memastikan pembebasan itu, ujar Kanti, yang juga Anggota Balitbang PDI Perjuangan ini.
Baca:Hentikan Gugatan Terhadap Izin Gereja KatolikKarimun
Kanti, bersama advokat PRM lainnya berangkat ke Bandung untuk memastikan pembebasan Letkol Aloysius, Minggu, 8 Maret 2020.